Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar
untuk mengusut
dugaan tindak pidana
korupsi di
jajaran
eksekutif berkaitan dengan APBD Sumbar tahun 2002.
Kasus di tingkat
legislatif/ DPRD Sumatera Barat sudah divonis oleh Pengadilan Negeri
Padang, 17 Mei lalu, dengan hukuman penjara, bayar denda, dan
mengembalikan uang yang dikorupsi bagi 43 anggota DPRD Sumbar.
Hal ini
ditegaskan Saldi Isra, Koordinator FPSB, seusai menggelar diskusi soal
APBD di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. "FPSB akan menagih Kejati
Sumbar untuk memproses laporannya 12 Februari 2002 tentang dugaan
korupsi di tubuh eksekutif dalam penyusunan APBD 2001 dan APBD 2002,"
kata Saldi, Minggu (13/6) di Padang.
Menurut dia, yang
dilaporkan FPSB ketika itu adalah penyelewengan APBD Sumbar tahun 2001
dan APBD 2002 oleh legislatif dan eksekutif. Kalaupun pihak kejaksaan
mendahulukan proses kasus di eksekutif, itu masalah teknis di Kejati
karena proses izin pemeriksaan cepat turun.
"Kami tidak
pernah meminta Kejati untuk memeriksa dan menyidangkan perkara korupsi
di DPRD Sumbar lebih dulu. Soal pengusutan dugaan korupsi eksekutif,
dalam waktu dekat kami akan menyurati Kejati untuk mengetahui sejauh
mana pihak penyidik menanggapi laporan kami," katanya.
Kepala Kejati
Sumbar Muchtar Arifin, yang dihubungi sebelumnya, mengatakan, untuk
pengusutan kasus dugaan korupsi di eksekutif, pihaknya masih menunggu
izin pemeriksaan dari presiden. "Seandainya tidak memerlukan izin,
gubernur sudah saya periksa," ujarnya.
Ringkasan lain tentang Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Eksekutif