Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar)
RJ Soehandoyo SH menyatakan, penahanan Wakil Ketua DPRD
Sumbar Masfar
Rasyid dan penetapan beberapa anggota lainnya sebagai tersangka kasus
dugaan
korupsi tidak ada unsur tekanan dari pihak mana pun.
Hal ini murni
kasus pelanggaran hukum. Dalam penyelidikan ditemukan indikasi korupsi
dengan menggelembungkan mata
anggaran APBD Sumbar tahun 2002 senilai Rp
4,6 milyar.
"Kami punya alat
bukti yang cukup. Pimpinan dan semua anggota DPRD Sumbar diduga
melakukan tindak pidana korupsi karena dalam penyusunan APBD menyalahi
ketentuan yang ada seperti PP Nomor 110 Tahun 2000, sehingga terjadi
penggelembungan mata anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai
Rp 4,6 milyar," kata Soehandoyo di Padang, Kamis (6/2).