Mantan
Gubernur Sumatera
Barat Hasan Basri Durin gelar Datuk Rangkayo Mulie Nan Kuniang, oleh
Kejaksaan Tinggi Sumbar dinyatakan sebagai
tersangka kasus korupsi.
Durin semasa Presiden BJ Habibie menjabat Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Kasus Hasan Basri Durin yang sejak
tahun 1998 lalu menjadi kasus besar di Sumatera Barat, berdasarkan
penyelidikan dan penyidikan, serta dua kali pemeriksaan, ditemukan
bukti-bukti kuat dan akurat, telah terjadi penyelewengan anggaran tahun
1993/1994 dan 1997/1998, dengan nilai seluruhnya lebih kurang Rp 2
milyar. Kini ia dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi," kata
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Tarmizi Mal kepada Kompas, Selasa (1/5), di Padang.
Kasus Hasan Basri Durin ini
dulunya mendapat tanggapan dari Menteri
Dalam Negeri R Hartono. Akan
tetapi, yang disangkakan kepada mantan Gubernur Sumbar dua periode
(1987-1992 dan 1992-1997) itu, adalah dugaan menyuap anggota DPRD
Sumatera Barat. Hartono menyatakan, tidak akan menolerir pihak-pihak
yang terlibat dalam suap pada proses pemilihan gubernur. Dalam setiap
proses pemilihan gubernur, jika proses pengadilan membuktikan benar
terjadi kasus suap, maka
pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi. (Kompas, 4 April 1998)
Ringkasan lain tentang Mantan Gubernur Sumbar Tersangka Kasus Korupsi