Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), Senin (17/3) kemarin,
melaporkan indikasi dugaan
korupsi yang dilakukan pemimpin dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang kepada Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Padang. Dugaan korupsi lebih kurang Rp 13,95 milyar,
dilakukan DPRD Padang dalam
anggaran APBD Kota Padang
Tahun 2002 dan
2003.
"Berhubung
kuatnya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada kedua tahun anggaran
itu, maka kami mengharapkan agar jajaran Kejaksaan Negeri Padang segera
melakukan proses lebih lanjut," kata Koordinator FPSB, Saldi Isra SH
MPA, saat menemui Kepala Kejari Padang Tarmizi Mal SH.
Hal yang sama
juga ditegaskan aktivis FPSB seperti Dr H Mestika Zed, Werry Darta
Taifur SE MA, Adryan SH, Abel Tasman SS, Ady Surya SH, dan Endang
Mulyani SH.
Indikasi korupsi
yang dilaporkan FPSB ini adalah yang kedua. Pertama, indikasi korupsi
di DPRD Sumatera Barat, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4,6
milyar, Februari tahun 2002 lalu dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan sudah
ditanggapi, dan 54 anggota DPRD Sumbar dinyatakan sebagai tersangka.
Salah seorang di antaranya, Masfar Rasyid SH, Wakil Ketua DPRD Sumbar,
ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, sejak 5 Februari 2003.
Saldi
menjelaskan, penyelewengan anggaran DPRD dalam APBD Kota Padang Tahun
2002 berjumlah Rp 4.679.718.840, yang antara lain berupa biaya
penunjang kegiatan DPRD Rp 311 juta, tunjangan kehormatan Rp 189 juta,
dan penunjang anggaran pada pos pengeluaran sekretariat Rp
4.179.718.840.
Ringkasan lain tentang Kejaksaan Negeri Didesak Usut Korupsi di DPRD Padang