Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, yang kini masih ditahan
di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Jalan Sudirman, Padang,
mengakui telah menyalahgunakan keuangan APBD di
luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, sekitar Rp 167
juta.
"Dari pemeriksaan
lanjutan, Chin Star secara pribadi mengakui telah menggunakan keuangan
APBD 2003 di luar ketentuan yang berlaku sebesar lebih kurang Rp 167
juta," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar)
melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar
Langgo Simalanggo ketika dihubungi hari Minggu (6/6) di Padang.
Pemeriksaan
terhadap Chin Star, kata Langgo menambahkan, akan terus dilanjutkan
sehingga permintaan penangguhan penahanan dari Ny Chin Star belum bisa
dipertimbangkan. "Apalagi pihak penyidik masih mengumpulkan barang
bukti tambahan," paparnya.
Ringkasan lain tentang Chin Star Akui Salah Gunakan Uang APBD