• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Terpidana Korupsi DPRD Sumbar Divonis Lebih Berat

.

Terpidana Korupsi DPRD Sumbar Divonis Lebih Berat

oleh : NasrulAzwar     

Pengarang : Yurnaldi
Padang,
Kompas - Terpidana kasus korupsi mantan pemimpin dan anggota DPRD
Sumatera Barat periode 1999-2004 di
tingkat banding dijatuhi hukuman
lebih berat oleh Pengadilan Tinggi Padang, Jumat (24/12). Tiga mantan
unsur pimpinan DPRD itu, yakni H Arwan Kasri (Ketua), Ny Hj Hasmerti
Oktini alias Ny Hj Titi Nazif Lubuk (Wakil Ketua), dan H Masfar Rasyid
(Wakil Ketua), masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Mereka juga dikenai denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara
lima bulan.
Hukuman ini lebih
berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Padang, 17 Mei
lalu, yang menjatuhkan hukuman masing-masing 27 bulan penjara dan denda
Rp 100 juta.
Selain itu,
mereka juga diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi, yaitu Rp
101,66 juta (Arwan Kasri), Rp 114,49 juta (Masfar Rasyid), dan Rp
112,23 juta (Titi Nazif Lubuk) atau subsider kurungan masing-masing
empat bulan.
Pada hari yang
sama, 40 anggota DPRD Sumbar yang diperiksa dalam empat berkas perkara
divonis hukuman masing- masing empat tahun penjara, denda masing-masing
Rp 200 juta, atau subsider empat bulan kurungan, dan mengembalikan uang
sebanyak yang dikorupsi (masing-masing Rp 43,73 juta sampai Rp 120,28
juta) atau subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi
daripada vonis PN Padang yang menghukum masing-masing satu tahun
penjara, denda Rp 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang
dikorupsi.
Ketua PT Padang
Soeparno SH melalui juru bicara Rusman Dani Ahmad SH mengatakan, jika
dalam putusan PN Padang dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke
I KHUP-unsur melawan hukum tak terbukti- keputusan majelis hakim PT
dakwaan primer ini terbukti. Oleh PN Padang yang terbukti adalah
dakwaan subsider Pasal 3.
Diterbitkan di: September 12, 2007
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.