Minangkabau
pernah terkenal dengan tradisi intelektual yang dibangun dari
surau.
Banyak bukti historis yang menunjukkan kebenaran hal ini. Azra dalam
buku Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan
XVIII, menuliskan bahwa
pada tahun 1643, di Kerajaan Aceh pernah
terjadi kegoncangan politik akibat perseteruan Al-Raniri dengan Syaf
Al-Rijal (Ulama Minangkabau). Kegoncangan politik ini berakibat buruk
terhadap perekonomian masyarakat Aceh, karena perdagangan dengan
Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang dipimpin oleh Peter
Sourij terganggu.
Untuk mengatasi pertikaian
itu dimintalah Sultanah
Shafiyyah Al-Din, pemimpin Kerajaan Aceh, untuk mengambil kebijakan
untuk memutuskan masalah itu, namun Sultanah menolak karena dia
mengakui tidak banyak pengetahuan tentang agama. Maka dia menyerahkan
kasus itu ke tangan Uleebalang (Para pemangku adat). Pada tanggal 27
Agustus 1643, Uleebalang memutuskan bahwa Syaf Al-Rijal memenangkan
perseteruan itu. Karena kemenangan itu, Syaf Al-rijal dipanggil ke
istana untuk menerima perlakuan sebagai tokoh terhormat. Sedangkan
Ulama besar Al Raniri terpaksa meninggalkan Aceh (Azra, 2004 : 215).
Sementara itu Azra juga menuliskan bahwa dalam Hikayat Patani
diriwatkan kedatangan Ulama Syaikh Gombak dan muridnya Abdul Al-Mu’min
dari Minangkabau, pada paruh kedua abad ke-16. Mereka memainkan peranan
penting dalam kehidupan beragama di Kesultanan Patani. Selain
guru-murid itu, ada juga Faqih Abdul Al-Manan yang telah belajar dari
Kedah yang melakukan usaha-usaha terpadu untuk menyebarkan lebih jauh
hukum Allah di kalangan masyarakat Patani (Azra, 2004 : 325).
Di wilayah Minangkabau sendiri, pada abad ke 16 itu, Syekh Burhanuddin
Ulakan telah melakukan pendidikan Islam kepada masyarakat di Pesisir
Minangkabau. Proses pendidikan itu dilakukan dengan mengajarkan
ilmu-ilmu agama di surau. Di surau-surau itu, Burhanuddin juga
melakukan penyalinan kitab-kitab ilmu pengetahuan untuk dijadikan
referensi pengajaran.
Manuskrip berisi ilmu pengetahuan yang telah beratus-ratus tahun itu,
sampai saat ini masih tersebar di wilayah Minangkabau.
Manuskrip-manuskri itu berada di surau-surau yang dulu menjadi pusat
kegiatan intelektual, bekas-bekas istana, dan individu-individu yang
mereka warisi dari nenek moyang mereka. Bahkan manuskrip-manuskrip itu
sekarang berada di tangan-tangan mafia barang antik dan sebagiannya
telah mereka jual ke luar negeri seperti Malaysia dan Brunai
Darussalam.
Ringkasan lain tentang Menelusuri Jejak Intelektual Minang Melalui Manuskrip