Dihukum akibat Tak Perhatikan Asas Kepatutan
SUASANA di halaman Gedung DPRD Sumatera Barat memang cukup lengang.
Namun kesenyapan itu hilang, begitu kita memasuki kantor wakil rakyat itu.
Sejumlah orang berseliweran di dalam gedung. Persoalan yang sedang melanda
penghuni gedung itu tidak tampak mengganggu aktivitas mereka. Demikian
pula saat menuju ruang tunggu
pimpinan Dewan.
Di ruang tunggu pimpinan Dewan, sejumlah orang antre untuk bertemu dengan
Ketua DPRD. Menurut
seorang staf, sejak pagi sudah banyak tamu yang akan
bertemu Ketua Dewan Arwan Kasri.
Setelah berbincang-bincang dengan seorang kawan yang menggunakan bahasa
daerah setempat, saya memperoleh informasi, mereka yang bertamu itu dari
kalangan pengacara dan pengusaha.
Urusan tamu tersebut diduga kuat masih terkait dengan kasus korupsi
yang kini menunggu ke proses banding DPRD Sumatera Barat. Namun, staf pimpinan
itu tak berani bicara panjang-lebar setelah ditanya lebih lanjut.
Seorang kawan, wartawan dari media lokal, membisiki saya bahwa salah
seorang yang keluar-masuk ruangan Ketua Dewan adalah penasihat hukum yang
selama persidangan mendampingi tiga pimpinan DPRD Sumatera Barat. Hanya,
saya tak dapat mengorek keterangan dari penasihat hukum itu. Saat hendak
saya tanya, lelaki berdasi yang membawa setumpuk berkas itu buru-buru menuju
ruangan lain. Dia hanya sesaat melambaikan tangan, sepertinya tidak ada
waktu untuk berbincang-bincang. Hanya saling sapa.
Adakah anggota Dewan yang masih ngantor, meskipun pengadilan negeri
tidak memerintahkan mereka untuk dipenjara? Setelah vonis dijatuhkan 17
Mei lalu, mereka masih tetap menjalankan aktivitas kedewanan. Bahkan, mulai
7-14 Juli anggota Komisi C ngelencer ke Nusa Tenggara Barat dan
Bali, sedangkan anggota Komisi E ke Jawa Timur dan Sumatera Selatan.