JAKARTA -- Hambatan tak dieksekusinya 33 terpidana kasus korupsi APBD
Sumatra Barat 2002, dikarenakan salah
satu berkas kasasi
belum diputus
oleh Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, Jumat
(20/7)
tidak menyangkal ada satu berkas
perkara korupsi berjamaah DPRD
Sumatra Barat (Sumbar) yang belum diputus. Masih
tersangkutnya satu berkas perkara dari 10
anggota DPRD Sumbar periode
1999-2004 ini disebut-sebut sebagai alasan tidak segera dieksekusinya
para wakil rakyat ini. ''''Belum keluar putusannya,'''' kata Bagir, Jumat
(20/7). Dia mengatakan tidak ada alasan khusus mengenai lambannya
putusan untuk salah satu berkas kasus DPRD Sumbar ini.
Berkas tersebut, kata dia, masih berada di majelis hakim kasasi yang
memeriksa perkara itu. ''''Tidak ada masalah apa-apa, nunggu giliran
saja,'''' kata Bagir. Seluruh anggota DPRD Sumbar dijerat perkara korupsi
APBD 2003/2004, dengan dakwaan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah
(PP) 110/2000. Seiring dicabutnya PP 110/2000 ini, berbagai gelombang
protes dan perlawanan terhadap pelaksanaan
eksekusi bermunculan.
Mereka berkilah, dasar hukum apa yang mendasari eksekusi jika PP yang
menjadi akar persoalan telah dicabut dan dinyatakan dianggap tidak
pernah ada. Belum keluarnya putusan perkara dari berkas kesepuluh
anggota DPRD Sumbar inipun dijadikan salah satu alasan untuk menunda
eksekusi. Sebenarnya, eksekusi telah dijadwalkan pada 6 Februari 2006
lalu. Namun, dengan alasan keseluruhan anggota DPRD dipersoalkan dalam
kasus yang sama, mereka meminta dilakukan penundaan eksekusi agar
mereka menjalani hukuman bersama-sama pula.
Ringkasan lain tentang Hambatan Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumbar