• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Kasasi Kasus Korupsi 43 Mantan DPRD Sumatera Barat Ditolak

.

Kasasi Kasus Korupsi 43 Mantan DPRD Sumatera Barat Ditolak

oleh : NasrulAzwar     

Pengarang : Febriyanti
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan 43 mantan anggota DPRD Sumatra Barat periode 1999-2004 dalam kasus korupsi APBD
Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Putusan yang diambil majelis hakim agung pimpinan Maman Suparman pada 2 Agustus 2005 lalu memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Agustus tahun lalu.
Namun hingga kini, Sabtu (13/8) Kejaksaan Tinggi Sumbar maupun anggota DPRD yang telah divonis itu belum menerima salinan keputusan MA.
Penolakan kasasi MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang telah memvonis 3 mantan pimpinan DPRD Sumatra Barat yaitu mantan ketua Arwan Kasri, wakil Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid
masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan 40 mantan anggota DPRD Sumatra Barat divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan
kurungan.
Diterbitkan di: September 12, 2007
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.