Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan 43
mantan anggota DPRD Sumatra Barat periode 1999-2004 dalam kasus korupsi APBD
Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Putusan yang diambil majelis hakim agung pimpinan Maman Suparman pada 2 Agustus 2005 lalu memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Agustus tahun lalu.
Namun hingga kini, Sabtu (13/8) Kejaksaan Tinggi Sumbar maupun
anggota DPRD yang telah divonis itu belum menerima salinan keputusan MA.
Penolakan kasasi MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang telah memvonis 3
mantan pimpinan DPRD Sumatra Barat yaitu mantan ketua Arwan Kasri, wakil Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid
masing-masing 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan 40 mantan anggota DPRD Sumatra Barat divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan
kurungan.