Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan pembekalan pengetahuan
undang-undang tindak pidana
korupsi kepada 217
anggota
dewan dan
pejabat eksekutif dari lima DPRD kota dan kabupaten di Sumatera Barat,
di Gedung Wanita Rohana Kudus, Padang, Sabtu (14/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Muchtar Arifin
menjelaskan, pembekalan diberikan sebagai upaya
pencegahan ke depan agar tidak lagi terjadi tindak
pidana
korupsi di kalangan legislatif dan eksekutif. "Agar ke depan
kita tidak terjerumus lagi kepada hal yang sama, sebab kasus ini
menimbulkan akibat dan dampak yang begitu besar kepada semua pihak.
Kalau
kasus korupsi ini terjadi lagi terhadap
anggota DPRD
baru hasil Pemilu 2004, akan membutuhkan energi yang
luar biasa dari semua pihak termasuk Kejaksaan untuk
menanganinya," tambahnya.
Menurut Muchtar, dari pengalaman Kejaksaan mengusut
kasus korupsi DPRD selama ini, penyebabnya antara lain
karena kurangnya pemahaman anggota dewan tentang
tindak pidana korupsi yang akhirnya membawa sejumlah
anggota dewan lama di Sumaatera Barat terjerat kasus
korupsi APBD.
"Inilah yang mendorong kami mengambil inisiatif mengadakan acara ini
dan mudah-mudahan diikuti Kejaksaan lain di Indonesia sebagai upaya
pencegahan terjadinya kasus korupsi APBD di masa mendatang," ungkapnya.