Korupsi Legislatif Versus Otonomi Daerah
Summary rating: 3 stars
1 Tinjauan
Kunjungan:
257
kata:
300
Diterbitkan di: September 12, 2007
BENAR-benar
ironis. Otonomi daerah yang diharapkan mensejahterakan rakyat di
republik ini ternyata melahirkan desentralisasi korupsi yang cenderung
memeras rakyat. Korupsi tersebar luas tidak hanya di lingkungan
eksekutif-yudikatif, tetapi menjalar di legislatif karena otonomi
memberikan peluang baru bagi lembaga ini menunjukkan kekuasaannya.
CONTOHNYA bisa
disimak pada kasus "menghebohkan" DPRD Sumatera Barat. Awalnya, dengan
alasan otonomi dan atas nama kekuasaan, DPRD Sumbar itu menyusun
anggaran. Bahkan, pihak eksekutif tidak ada hak untuk mempertanyakan,
kecuali menyetujui. Ada kesan, eksekutif (gubernur) terpaksa harus
menyetujui, nrimo, sebab kalau tidak, akan ada risiko; laporan
pertanggungjawaban gubernur (terancam) ditolak. Gubernur mana yang rela
"turun di jalan" karena dinilai gagal dan lalu diberhentikan DPRD
sebelum habis masa jabatan?
APBD Sumbar Tahun
2002 akhirnya menimbulkan pro-kontra. Sebab, DPRD Sumbar menetapkan
peraturan daerah (perda) tentang plafon APBD 2002 Sumbar sebesar Rp
453,8 miliar, tanggal 31 Januari 2002 (seharusnya APBD Sumbar paling
lambat sudah ditetapkan tanggal 14 Desember 2001). Perda ini tidak
mempunyai makna apa-apa bagi Sumbar, karena DPRD Sumbar tidak
menggunakan pertimbangan logis dalam mengambil keputusan.
"Perda plafon
APBD Sumbar 2002 itu terlambat dari yang ditetapkan UU No 22/1999.
Dengan demikian, perda ini sudah useless dan meaningless atau tidak
efektif dan efisien untuk mengatasi pelanggaran prosedur hukum. Dari
sisi hukum, perda itu dapat dinyatakan batal demi hukum," kata ahli
ekonomi dari Universitas Andalas, Werry Darta Taifur. Ketidakmampuan
anggota DPRD membahas RAPBD dalam jangka waktu yang tersedia lebih
banyak disebabkan oleh penyusunan RAPBD 2002 yang tidak mengikuti Pasal
21, Ayat 1,2, dan 3 PP No 105/2000.