Makalah ini berisi analisis terhadap pengabaian lingkungan hidup paska operasi pertambangan. Di Indonesia, selama ini, para
pelaku penambangan baik perusahaan maupun pemerintah nyaris tidak peduli terhadap proses ''penutupan tambang'' (
mineclosure). Penyebabnya, selain tidak diatur dalam peraturan yang rinci, penutupan tambang seringkali disederhanakan hanya sebatas pada upaya-upaya reklamasi atau penanaman pohon/penghijauan. Penulis makalah ini menitikberatkan dua pesan utama dalam tulisannya. Yang pertama menunjukkan kerusakan
lingkungan hidup (environment) yang menjadi warisan penutupan tambang, mulai dari kerusakan bentang alam akibat penambangan yang memakai metode lubang terbuka (open pit), kadar air asam tambang dan logam berat di perairan sekitar tambang, serta limbah galian (tailing). Pesan kedua dititikberatkan pada tanggungjawav perusahaan (Corporate’s Liability) sebelum penutupan tambang dilakukan. Tanggungjawab tersebut berupa tindakan pembersihan (Clean up), pemulihan lingkungan (environment raparation), serta jaminan keamanan bagi masyarakat setempat.