Makalah ini dimulai dengan sebuah testimoni dari masyarakat adat Amungme yang menjadi korban penambangan emas oleh PT. Freeport
di Papua Barat, Indonesia."Freeport bilang, tanah ini milik negara, kami sudah beli dari negara. Saya tanya, Sejak kapan negara bikin tanah, air, ikan dan karaka lalu kasih saya sehingga dia boleh ambil seenaknya?!” kata Mama Yosepha, Masyarakat Amungme, dengan nada marah.Mama Yosepha hanya satu di antara ribuan mungkin jutaan korban tambang yang hendak diceritakan oleh penulis makalah ini. Secara cukup lengkap, makalah ini menyajikan sederet dampak sosial dan kerusakan
lingkungan hidup (
environment) akibat aktivitas pertambangan emas di Indonesia. Selain PT. Freeport Indonesia, tercatat pula dampak dari kehadiran penambangan emas milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa, PT. Newmont Minahasa di Sulawesi, PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kalimantan Timur, PT. Indo Muro Kencana (Aurora Gold) di Kalimantan, dan PT. Barisan Tropikal Mining (Laverton Gold).