Jasa
retribusi perparkiran merupakan salah satu sumber pemasukan yang
penting bagi
sebuah kota. Jumlah kendaraan bermotor yang cukup banyak
tentu menjadi sasaran penghasilan. Baik
dalam urusan pajak kendaraan,
kelangsungan perputaran BBM, bengkel-bengkel, toko-toko sparepart,
sopir-sopir angkutan umum maupun pribadi, dan sebagainya. Bukan hanya
pemerintah, namun juga banyak pihak lain yang berkepentingan dalam hal
ini. Perparkiran
di kota Padang tampaknya belum dikelola
dengan baik. Pemerintah kota
sepertinya hanya memikirkan dan mengejar target pemasukan dari
retribusi perparkiran. Dengan sistem pengelolaan yang dikelola oleh
swasta, apapun bentuknya, semuanya berlangsung bak cukong atau tauke
yang mengerahkan pihak-pihak lain untuk menarik pemasukan dan sementara
si pemilik atau cukong hanya menunggu di balik meja. Indikasi
yang lain adalah tidak tersedianya ruang perparkiran yang memang
disiapkan. Sehingga uang yang dihasilkan dari sektor ini tak memiliki
nilai bagi pengembangkan bidangnya. Sistem yang digunakan hanya
menggunakan bagian pinggir dari jalan-jalan, yang tak jarang bahkan
sampai dua lapis, seperti yang terjadi di
jalan M Yamin, yang tak urung
menyebabkan kemacetan. Di beberapa jalan, terutama daerah yang
disiapkan sebagai wilayah perkantoran dan publik services semisal
pasar, rumah sakit, atau lembaga-lembaga pendidikan, mestinya harus
diantisipasi dengan merencanakan kelancaran lalu lintas. Jalan Jati
merupakan salah satu contoh jalan yang sering mengalami kemacetan atau
kepadatan lalu lintas karena alasan ini. Beberapa
tempat publik, baik pemerintahan maupun swasta, merupakan tempat-tempat
yang dari konsep pembangunan prasaranya mensyaratkan adanya tempat
parkir, baik untuk pegawai maupun tamunya. Kondisi Padang saat ini saya
pikir masih
dapat dikatakan belum mengalami masalah serius dalam
kondisi ini. Namun bila kita mempercayai adanya pertumbuhan dan
perkembangan dalam hal populasi dan infra struktur yang dibutuhkan,
tentu dalam beberapa dekade ke depan hal ini akan menjadi masalah
serius. Contoh
kasus pembangunan sebuah gedung di pusat kota Bukittinggi yang
mengalami tarik ulur karena syarat untuk pengadaan tempat
parkir beberapa waktu lalu patut diperhatikan. Bukan hanya masalah bagaimana
sebuah perencanaan tata ruang kota, namun juga bagaimana hal ini
menjadi sebuah usaha yang harus dijalankan. Pembangunan harus diimbangi
dengan perencanaan dan dampak yang mungkin timbul karenanya. Bila
tempat parkir ini dapat disiapkan di beberapa tempat yang rawan
kemacetan dan keramaian, tentu saja hal ini dapat membuat Padang
menjadi sebuah kota yang lebih nyaman dan dicintai. Sekitar komplek
Pasar raya, ada sebuah tempat parkir yang disediakan di lantai atas
Blok A. Namun, sepertinya tempat ini tak berfungsi secara maksimal.
Pengguna kendaraan lebih memilih bersempit-sempit memarkir kendaraan
mereka di sepanjang jalan antara komplek A dan Pasar raya. Sebuah
pemandangan yang setiap hari mengganggu emosi kita. Sikap
mental pengguna kendaraan untuk dapat memanfaatkan tempat parkir dan
meletakkan kendaraan mereka dengan tertib juga harus ditumbuhkan dan
dikembangkan. Dengan kondisi serupa ini, sebenarnya antara fasilitas
dan sikap mental dapat diserasikan. Beberapa strategi tentu dapat
dirumuskan dari sekarang. Misalnya saja, sangat jarang ditemui
penilangan karena parkir yang tidak pada tempatnya. Atau mobil derek
yang melintas juga sepertinya tak pernah kelihatan. Mungkin ini menjadi
tanda bahwa tak ada pelanggaran dalam masalah perparkiran.
Ringkasan lain tentang Parkir: Retribusi dan Perencanaan