Penempatan berbagai macam reklame dan baliho
atau informasi lain yang memanfaatkan ruang terbuka sebagai medianya tak jarang ditata tanpa mempertimbangkan estetika. Spanduk-spanduk
dipasang di tempat-tempat yang tidak disediakan secara khusus, dan
sering kali dipasang secara melintang di atas jalan, yang membahayakan
pemakai jalan bila sewaktu-waktu jatuh. Demikian juga, tak ada aturan
dan tindakan yang tegas untuk reklame atau baliho yang sudah kedaluarsa
atau menyalahi tata ruang yang disediakan. Tampaknya, asal sudah
membayar pajak, pemasang iklan di ruang terbuka
ini bebas untuk
menempatkannya dimana saja. Demikian
juga dengan jembatan-jembatan penyeberangan yang dibangun di sekitar
tempat-tempat keramaian (mal), yang dimaksudkan sebagai antisipasi
terhadap kemacetan yang terjadi, tidak banyak dimanfaatkan. Orang
(pengunjung) lebih banyak menerobos jalan raya, walaupun sudah dipagar
dengan kokoh untuk membuat orang terbiasa dengan jembatan
penyeberangan. Kasus jembatan penyeberangan ini juga memiliki nuansa
tersendiri, seperti halnya gedung-gedung pemerintahan dan pelayanan
publik yang memiliki lantai lebih dari satu yang tidak menyediakan
lift. Nuansa itu adalah ketiadaan rasa peduli bagi masyarakat diffable.
Mereka susah mengakses tempat-tempat tersebut. Tak
ada upaya, tampaknya, dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan
terhadap hal ini, pemerintah dan pengembang, untuk melakukan terobosan
yang dapat mempertimbangkan kebutuhan dan rasa estetika. Jika hal ini
dibiarkan, maka
kota ini
akan terlihat centang perenang dan carut
marut, seperti coretan-coretan yang tak jelas bentuknya. Bersangkut
dengan estetika kota, terutama untuk tempat-tempat terbuka, adalah
dengan membangun dan memasang karya-karya seni rupa, seperti patung,
instalasi, maupun monumen-monumen kecil, di tempat-tempat yang dipilih
dengan beberapa alasan seperti sejarah, batas wilayah, fungsi gedung
atau wilayah, dan sebagainya. Selain untuk memperindah kota,
pemanfaatan ini juga dapat dijadikan penanda bagi masyarakat, dan juga
pengunjung kota. Demikian juga dengan pengembangan-pengembangan hunian
yang ada, dapat disisihkan sedikit
tempat untuk meletakkan karya seni
di ruang terbuka sehingga para penghuninya akan memiliki kebanggaan dan
penanda yang khas. Biasanya,
dalam benak orang, akan menyebutkan salah satu penanda yang khas atau
menonjol untuk menyebutkan lokasi yang mereka tuju. Katakanlah, orang
akan mengatakan nama-nama Minang Plaza, Gubernuran, Lippo, Taqwa,
Matahari, Rocky, Gramedia, sebagai contoh, untuk menunjuk tempat ketika
membuat janji untuk bertemu. Dengan menempatkan karya seni di
tempat-tempat tertentu di dalam kota juga akan meninggalkan kesan dan
kenangan yang baik bagi para pengunjung kota dari luar daerah. Keberadaan
ikon-ikon yang indah ini juga dapat menjadi penanda-penanda bagi orang
dalam memposisikan diri di tengah-tengah kehidupan kota. Akan menambah
kesan yang hangat dan cita rasa estetika dari kota yang tengah melaju
menjadi metropolitan atau megapolitan ini. Bila hal ini tidak
dipertimbangkan, maka masyarakat akan kekurangan cita rasa estetika dan
jati diri di tengah lingkungannya.
Ringkasan lain tentang Mempertimbangkan Estetika Ruang Terbuka Kota Padang