Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Penangkapan Muhammad Hatta di Negeri Belanda

.

Penangkapan Muhammad Hatta di Negeri Belanda

Pengarang : Anas Nafis
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 87  kata: 300   Diterbitkan di: September 01, 2007
Tersiar
kabar enam mahasiswa Indonesia yang sedang berada kuliah di negeri
Belanda, ditangkap dan ditahan polisi atas perintah Justitie
(pengadilan). Beberapa bulan sebelumnya, beberapa rumah pemondokan
mahasiswa Indonesia di negeri itu telah digeledah, dan dalam
penggeledahan itu ditemukan berbagai macam surat. Berita penangkapan
tersebut telah tersiar luas di berbagai koran di tanah air.
 Kabar terakhir mengatakan, pemerintah Belanda sudah mendapatkan bukti,
bahwa ada suatu rencana pemberontakan (baca: perlawanan) yang akan
dilakukan di Indonesia. Dan menurut kabar itu, Muhammad Hatta – lah
yang menjadi penggeraknya.
Mahasiswa-mahasiswa Indonesia
yang ditangkap itu dipersalahkan karena melanggar artikel 131 dari
Wetboek van Strafrecht yang berbunyi:

"Hij
die mondeling of bij geschrifte in het openbaar tot eenig strafbaar
felt of tot gewelddadig optreden tegen het gezag opruit wordt gestraft
met gevangenisstraf van ten hoogste vijf jaren of geldboete van ten
hoogste driehondred gulden".
"Barangsiapa yang menghasut
dengan mulut atau surat dimuka orang banyak, supaya orang berbuat
pekerjaan yang salah atau supaya melawan kepada pemerintah, akan
dihukum dengan setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau denda
sebanyak-banyaknya £ 300".Dari
tulisan-tulisan Dr. A. Rivai yang secara berturut-turut dimuat dalam
Surat Kabar Bintang Timur, akan didapatkan kesan lain tentang
pergerakan mahasiswa-mahasiswa Indonesia di negeri Belanda.

Ringkasan lain tentang Penangkapan Muhammad Hatta di Negeri Belanda
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------