Hindari
Disparitas Hukum dalam Memutus
Perkara Korupsi DPRD<21/9/05>Putusan MA tentang
kasus DPRD Sumatera Barat harus dijadikan yurisprudensi.
Lembaga
peradilan diminta untuk tidak membuat disparitas hukum dalam menangani
perkara korupsi di DPRD. Disparitas muncul karena putusan pengadilan
yang berbeda-beda atas kasus serupa.
Permintaan
itu disampaikan empat lembaga swadaya masyarakat saat hendak
menyampaikan pernyataan senada kepada pimpinan Mahkamah Agung, Rabu
(21/09). ICW, Forum Masyarakat Basmi Korupsi Kota Cirebon, Fahmina
Institut dan Dewan Kota Cirebon meminta Mahkamah Agung (MA) menertibkan
jajarannya agar disparitas putusan perkara-perkara korupsi di DPRD
tidak terjadi. Bagaimanapun, disparitas itu akan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Disparitas
itu bisa dilihat pada penanganan perkara dimaksud selama ini. Ketua
Bidang Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Emerson Yuntho menegaskan
bahwa hingga akhir tahun 2004, tercatat ada 102 kasus korupsi yang
melibatkan pimpinan dan anggota DPRD. Total kerugian negara yang
ditimbulkan mencapai Rp772 miliar. Dengan jumlah itu, berarti 1.437
anggota DPRD di Indonesia sudah harus diproses hukum. Saat ini, masih
ada sekitar 1.115 anggota DPRD lagi yang sedang menjalani proses
pemeriksaan dalam kasus korupsi.
Ringkasan lain tentang Hindari Disparitas Hukum dalam Memutus Perkara Korupsi DPRD