Katiko 12/08/1902Bung Hatta Lahir di BukittinggiPada tanggal 12 Agustus 1902, lahirlah seorang putra bangsa di Bukittinggi, Minangkabau. Putra itu a..... Seluruh
tanah di Sumatra Barat merupakan tanah ulayat dengan prinsip
kepemilikan komunal yang pengunaan dan pendistribusiannya tunduk kepada
pengaturan menurut hukum adat. Tanah ulayat terbagi menjadi tanah
ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum.
Tanah ulayat
nagari adalah
suatu bidang tanah di mana terdapat di
dalamnya hak penduduk nagari dan dikuasai
penghulu nagari. Tanah ini
ada yang berbentuk fasilitas umum,
juga ada yang masih berupa rimba
sebagai cadangan tanah untuk dibuka suatu saat. Sementara, tanah ulayat
suku adalah tanah yang dimiliki dan dikelola oleh suatu suku secara
turun temurun, yang dikuasai oleh penghulu-penghulunya untuk
kepentingan suku tersebut. Selanjutnya, tanah ulayat suku
dalam perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunannya
terbagi ke dalam keluarga-keluarga saparuik (= privat).
Ketiga jenis tanah tersebut disebut “tanah pusaka tinggi”. Selain itu
juga dikenal “tanah pusaka rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh
seseorang dari pemberian, hibah, dan karena pencarian sendiri misalnya
dengan membuka hutan (taruko).
Ringkasan lain tentang Tanah Komunal dan Konflik