• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Ilmu Sosial>Tanah Komunal dan Konflik

.

Tanah Komunal dan Konflik

oleh : NasrulAzwar     

Pengarang : Nasrul Azwar
Katiko 12/08/1902Bung Hatta Lahir di BukittinggiPada tanggal 12 Agustus 1902, lahirlah seorang putra bangsa di Bukittinggi,
Minangkabau. Putra itu a..... Seluruh tanah di Sumatra Barat merupakan tanah ulayat dengan prinsip
kepemilikan komunal yang pengunaan dan pendistribusiannya tunduk kepada
pengaturan menurut hukum adat. Tanah ulayat terbagi menjadi tanah
ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum.
Tanah ulayat nagari adalah suatu bidang tanah di mana terdapat di
dalamnya hak penduduk nagari dan dikuasai penghulu nagari. Tanah ini
ada yang berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba
sebagai cadangan tanah untuk dibuka suatu saat. Sementara, tanah ulayat
suku adalah tanah yang dimiliki dan dikelola oleh suatu suku secara
turun temurun, yang dikuasai oleh penghulu-penghulunya untuk
kepentingan suku tersebut. Selanjutnya, tanah ulayat suku dalam
perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunannya
terbagi ke dalam keluarga-keluarga saparuik (= privat).
Ketiga jenis tanah tersebut disebut “tanah pusaka tinggi”. Selain itu
juga dikenal “tanah pusaka rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh
seseorang dari pemberian, hibah, dan karena pencarian sendiri misalnya
dengan membuka hutan (taruko).
Diterbitkan di: Agustus 12, 2007

Komentar

Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.