Halaman Utama Shvoong > Ilmu Sosial > Tanah Komunal dan Konflik

.

Tanah Komunal dan Konflik

Summary rating: 1 stars 1 Tinjauan
Pengarang : Nasrul Azwar
Summary by : NasrulAzwar
Kunjungan : 151  kata: 300   Diterbitkan di: Agustus 12, 2007
Katiko 12/08/1902Bung Hatta Lahir di BukittinggiPada tanggal 12 Agustus 1902, lahirlah seorang putra bangsa di Bukittinggi, Minangkabau. Putra itu a..... Seluruh tanah di Sumatra Barat merupakan tanah ulayat dengan prinsip
kepemilikan komunal yang pengunaan dan pendistribusiannya tunduk kepada
pengaturan menurut hukum adat. Tanah ulayat terbagi menjadi tanah
ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum.

Tanah ulayat nagari adalah suatu bidang tanah di mana terdapat di
dalamnya hak penduduk nagari dan dikuasai penghulu nagari. Tanah ini
ada yang berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba
sebagai cadangan tanah untuk dibuka suatu saat. Sementara, tanah ulayat
suku adalah tanah yang dimiliki dan dikelola oleh suatu suku secara
turun temurun, yang dikuasai oleh penghulu-penghulunya untuk
kepentingan suku tersebut. Selanjutnya, tanah ulayat suku dalam
perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunannya
terbagi ke dalam keluarga-keluarga saparuik (= privat).

Ketiga jenis tanah tersebut disebut “tanah pusaka tinggi”. Selain itu
juga dikenal “tanah pusaka rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh
seseorang dari pemberian, hibah, dan karena pencarian sendiri misalnya
dengan membuka hutan (taruko).

Ringkasan lain tentang Tanah Komunal dan Konflik
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------