Kemerdekaan
Pers Dalam Ancaman Bahaya
Oleh : A.Kohar Ibrahim
BEBAS merdeka, baik dalam memperjuangkan maupun menghayati hak azasi manusia ini dalam kenyataannya mengandung resiko, dari yang ringan sampai pada ancaman bahaya. Bahaya beragam kesulitan berupa kehilangan mata pencaharian sampai pada ancaman bahaya kehilangan nyawa !
Ancaman bahaya layaknya mengiringi kehidupan
wartawan atau pers. Meskipun dalam menunaikan misinya sang wartawan tidak berada di medan pertempuran – selaku wartawan perang – melainkan dalam situasi relatif damai. Bahkan, dalam situasi di bawah rezim yang berdasarkan politik ke-stabil-an sedang berjaya, terjadi juga peristiwa yang menggemparkan dunia pers Indonesia bahkan dunia.
Seperti peristiwa pembredelan 3 penerbitan terkemuka dalam tahun 1994, yakni Tempo, Editor dan DeTik itu.
Tak puas dengan aksi pembredelan, selanjutnya ketika para wartawan yang jadi korban kesewenangan penguasa itu, bersama-sama dengan yang sepikiran menggunakan hak azasi untuk menerapkan kebebasan berkumpul atau berorganisasi, seperti membina sarana profesi berupa AJI pun teriringi timpahan bahaya. Bahaya yang datang langsung dari penguasa – dengan memenjarakan para wartawan ; maupun yang tidak secara langsung, yakni dari organisasi profesi resmi : PWI.
Di zaman Orde Baru, konstatasi Mahbub Djunaidi, bahwasanya PWI telah dijadikan sarana perpanjangan tangan-tangan kekuasaan, terbuktikan adanya. Seperti adanya pelarangan para wartawan anggota AJI untuk mendapatkan pekerjaan jurnalistiknya. Seperti salah satu contohnya kasus Majalah D&R, saat Goesti Emran dicabut rekomendasinya oleh PWI Jaya sebagai Pemimpin Redaksi Majalah D&R.
Begitulah. &
laquo; Ternyata bekerja, sama sulitnya dengan mencari kerja, &
raquo; jelas ANY antara lain dalam tulisan : Membredel AJI Gaya PWI. 19 Oktober 1996. « Bayangkan, walau mempunyai pengalaman dan kemampuan yang memadai, ditambah tempat kerjanya legal, kesulitan masih saja menghantui. Dan kesulitan itu datangnya bukan karena si pekerja melakukan tindakan yang melanggar hukum. Misalnya, korupsi atau kolusi yang bagi berprofesi wartawan sangat diharamkan. Kesulitan itu, karena adanya « fatwa » PWI yang melarang wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjalankan profesinya. »
Tragisnya, dalam Kasus D&R itu, sang wartawan anggota AJI bukan sedang dalam posisi sebagai jurnalis di lapangan maupun sebagai redaksi, melainkan pekerja di bagian riset ! Peristiwa yang tragik-komik ini mengingatkan saya akan « nasib » sementara kanca-konco lama yang saya kenal di zaman Orla, yang sekalipun cakap, dan meskipun sudah « dibebaskan » dari balik terali-besi Orba, namun tidak bisa untuk menjalani profesi lamanya, melainkan bekerja di bagian administrasi.
Kisah tragik-komik itu, yang jelas-jemelas merupakan pelanggaran atas Hak-hak Azasi Manusia, merupakan pelengkap lembaran hitam pers Indonesia di zaman Orde baru. Kisah sejarah yang tak urung mendapat perhatian kalangan pers dalam dan luar negeri. Karena, seperti yang dikonstatasi oleh Pemimpin Umum Suara Pembaruan Albert Hasibuan : « Pelarangan Terhadap Anggota AJI Tak Ada Dasar Hukumnya. »
Dan dalam kenyataannya, tak terbilang banyaknya aksi ketidakadilan berupa pelarangan-pelarangan tanpa dasar hukumnya yang terjadi di negara ini – meskipun tercantumkan bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Masih ada lagi bukti atau contoh kisah tragis yang nampaknya lucu tapi bagi sang korban kesewenangan kekuasaan atau kakitangannya adalah sama sekali tidak lucu. Seperti nasib para wartawan yang bahkan sudah dijebloskan dalam penjara, namun ancaman bahaya terus mengikutinya. Seperti yang disiar « Apakabar » (3 Maret 1997) berkenaan dengan nasib penawanan3 wartawan : Eko Marjadi, Taufik dan Tri Agus. Yang masing-masing harus dipindah-pindah dari satu ke penjara lain, karena adanya anggapan bahwa mereka telah menjadi agitator di tengah-tengah narapidana dalam ruang penjara mereka. Telah menghimbau para narapidana lainnya berpikir tentang hal-hal di luar penahanan dan penjara. Tegasnya, « trio ini dianggap dapat membuka kesadaran lain napi tentang persoalan-persoalan masyarakat dan politik. »
Bayangkan saja ! Betapa perhatian – tepatnya : pengawasan – penguasa atas para wartawan itu ! Bukan saja ketika menjalani profesinya sebagai orang pers di lapangan atau di ruang keredaksionalan, tapi juga, bahkan ketika sudah dijebloskan dalam penjara pun mereka dilarang untuk melakukan pencerahan. Dengan kata lain : di bawah kekuasaan yang zalim, adalah bahayanya untuk melakukan pencerahan oleh wartawan – baik secara tulisan maupun lisan ! *** (Akibr)
Ringkasan lain tentang Kemerdekaan Pers Dalam Ancaman Bahaya