A.Kohar Ibrahim : Kemerdekaan Pers Lawan Penggelapan AKSI pemberangusan dan
pembredelan pers yang dilakukan
oleh kaum
penguasa Orde Baru sejak hari hari pertama bulan Oktober 1965 itu memang telah jelas jemelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang merupakan ciri kediktatorannya. Suatu aksi kardinal yang menyalahi UUD-45 maupun Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia yang dikeluarkan oleh institusi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948). Pers atau Media Massa yang misinya untuk Pencerahan telah diubah jadi alat Penggelapan atau penyiaran Propaganda Hitam oleh penguasa militeristis yang mengkudeta pemerintahan Presiden Sukarno yang disebut sebagai Orde Lama (Orla), demi ditegakkannya Orde Baru (Orba). Tragis – teramat tragisnya – kebebasan pers yang juga disita oleh penguasa Orbais itu, telah sedemikian rupa dipergunakan bukan saja sebagai sarana penggelapan atau pembodohan, melainkan juga untuk melakukan aksi kejahatan kemanusiaan yang luarbiasa skalanya. Yakni berupa pengobaran kebencian teriring pembantaian massal jutaan jiwa manusia tanpa dosa. Terutama sekali dalam tahun-tahun 1965-1966. Dan setelah berhasil merebut kekuasaan yang diabsahkan secara rekayasa lewat institusi tertinggi (MPRS), penyalah-gunaan kebebasan pers oleh sang penguasa pun berkelanjutan adanya.
Dengan berbagai cara – baik &
laquo; halus &
raquo; atau « lembut », maupun dengan cara-cara kekerasan berupa intimidasi, penyingkiran, penyiksaan bahkan pembunuhan – mengiring pembredelan media massa bersangkutan. Dengan kisah tragis yang mencolok dalam lembaran hitam sejarah pers Indonesia. Yakni pembredelan, seperti yang antara lain disebutkan oleh Mahbub Djunaidi sebagai kasus « SIMPoNI », sedangkan yang paling menggemparkan adalah kasus « TEMPO », « EDITOR » dan « DeTIK ». Aksi pembredelan pers oleh penguasa Orba itu, mendapat penilaian sejarawan Onghokham sebagai « pencabutan hak rakyat untuk tahu. Dengan pembredelan itu, rakyat telah ditulikan. » « Ketika SIUPP tiga penerbitan penting itu dicabut », kata Onghokham, dalam tulisannya berjudul « Pembangunan Orde Baru Memakan Anak-anaknya Sendiri » -- seperti yang dilansir « Kabar Dari Pijar N° 011/VII Th.V, 6 Juli 1994, « sesungguhnya semua surat kabar dan majalah di negeri ini telah dibreidel. Sebab, sikap yang tersisa pada semua redaksi kemudian hanya satu : hati-hati ! Sebuah sikap bodoh dan bunuh diri, sebenarnya. » Selanjutnya dia menilai, bahwa dengan begitu : « Tirai besi telah dipasang. Dan wilayah Republik ini pun tertutup dari dunia luar. Kalaupun TEMPO, EDITOR, dan DeTIK dibolehkan terbit kembali, keadaannya akan tetap suram. Tirai besi hanya dapat disingkirkan dengan pencabutan peraturan mengenai SIUPP itu sendiri. Peristiwa pembereidelan itu sudah membawa kita ke keadaan totaliterisme dan kediktatoran yang terlalu jauh. » Dalam pada itu, sang sejarawan kondang itupun menunjukkan segi lain yang signifikan. Bahwasanya, « TEMPO, EDITOR dan DeTIK, dengan segala keberanian dan pengorbanannya telah menegakkan kebebasan pers Indonesia… » Sesungguhnyalah, bahkan dalam situasi dan kondisi paling suram lagi tragis, nyala perjuangan untuk pencerahan melawan penggelapan senantiasa tak kunjung padam adanya. Kerna, selain dari mereka yang sudah disetir, jadi pemanut-penurut lagak-lagu sang penguasa zalim, adalah pula mereka yang tak sudi bertekuk-lutut, melainkan dengan teguh meneruskan perjuangan demi terwujudnya kemerdekaan pers yang diidam-idamkan. *** (Akibr)
Ringkasan lain tentang Kemerdekaan Pers Lawan Penggelapan