Berselang
waktu satu bulan, 8 Januari-8 Februari 1958 ternyata persoalan tanah
air semakin kusut. Sudah nampak
blokade terhadap daerah-daerah
bergolak, Sumatra dan Sulawesi Utara pada umumnya. Hubungan udara
Jakarta ke daerah bergolak ditutup. Begitu juga hubungan laut
dihentikan. Satu-dua orang dari Jakarta ke Padang ada yang jalan darat
Jakarta-Lampung-Palembang. Kemudian
dengan susah payah mencapai Padang
dan Bukittinggi. Sebagian yang sudah pulang kampung tak hendak kembali
ke Jawa, baik orang-orang sipil dan militer.
Orang-orang daerah merisaukan anak-anaknya yang sedang belajar pada
berbagai perguruan tinggi di Jawa. Kontak hanya dengan telepon, tapi
dengan surat tak akan pernah sampai. Tidak diantar ke alamat atau
disensor dengan alasan negara dalam SOB (Staats van Orlog en van Bleg), negara dalam bahaya.
Di Jakarta dilakukan penangkapan/penahanan terhadap siapa yang berpihak
kepada daerah bergolak. Ramawi Izhar (Komisaris Dewan Banteng Jakarta)
ditahan KMKB-DR di bawah Letkol E. Dachyar. Letkol E. Dachyar adalah
perwira militer yang condong ke kiri. Begitu juga terhadap diri Kapten
Sabaruddin Sjamsuddin, Bc Hk, seorang perwira pertama di Jakarta yang
berasal dari Minang, dan lain-lain.
Surat kabar Haluan Padang, Surat kabar Batanghari Sembilan Palembang,
Mingguan Pelopor Sibolga, meski masih terbit, tapi oleh Penguasa Perang
Daerah Jakarta Raya dilarang beredar. RRI Padang, Bukittinggi,
Pekanbaru, Manado tak boleh didengar. Putra-putra daerah yang ada di
Jakarta, Bandung, Yogya, Semarang dan Surabaya terpaksa mengecilkan
volume radionya bila hendak mendengarkan berita dari daerah.