Istilah
"
nazam" dapat dirujuk pada beberapa keterangan.
Dalam Kamoes Bahasa
Minangkabau-Bahasa Melayoe Riau, terbitan Batavia (Jakarta) 1935, tidak
dijumpai kata "nazam", namun dapat disamakan
dengan "
nalam" yaitu
nazam: banalam-bernazam, bertjerita dengan lagoe teroetama tentang
agama atau jang berisi pengadjaran. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
terbitan Balai Pustaka 1988, ditemukan kata "nalam" dan "nazam".
"Nalam" adalah gubahan
sajak (syair, karangan); bernalam, membaca
puisi atau bercerita dengan
lagu; bersajak (bersyair). "Nazam" adalah puisi
yang berasal dari Parsi terdiri atas dua belas larik, berirama dua-dua
atau empat-empat, isinya perihal hamba sahaya istana yang budiman.
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1984) mengatakan "nalam": gubahan sajak (syair-karangan); "bernalam": bersajak (bersyair); bercerita dengan lagu; "menalamkan": menyajakkan; menceritakan dengan lagu; menggubah, "nazam": sb sajak (syair); karangan; "menazamkan":
menyajakkan; mengarang; menggubah; nalam. Kemudian dalam Kamus Dewan
Edisi Baru, Kuala Lumpur, Malaysia nazam: (arab) sejenis gubahan puisi
(seperti sajak, syair); "bernazam": bercerita dengan lagu, bersajak, bersyair; "menazamkan": menceritakan dengan lagu, mengubah, mengajakkan nalam; "banalam": membaca puisi sambil berlagu.
Oleh sebab itu, para sarjana dan peneliti belum ada yang sepakat untuk menggunakan salah satu istilah: "nadzam" (Agus Deaman, 1984), "najam" (Dada Meuraxa, 1974), "nazham" (Hj. Wan Mohd. Shaghir Abdullah, 1993), "nizam" (Emral Djamal dalam "Nizam Mancinto Did", 1999). Namun, kebanyakan, penulis, lebih suka menggunakan istilah "nazam",
misalnya Labai Sidi Rajo (1899), Tuan Haji Ahmad bin Haji Abdul Rauf
dan Tuan Haji Omarbin Haji Othman sebelum tahun (1928), Harun Mat Piah;
(1989), Baharudin Ahmad; (1992), Umar Junus; (1997), dan lainnya.
Ringkasan lain tentang Nazam Dalam Tradisi Kesenian Minangkabau