Ranah-Minang.Com - Saat itu tanggal 10
Februari 1958. Saat ini, tepat empat puluh delapan tahun yang lalu.
Genderang
perang ditalu. Pemicunya, tersebab ketidakpuasan daerah
kepada pemerintah pusat: banyak kesenjangan, tak sedikit yang timpang
dalam roda pemerintahan. Maka, 10 Februari 1958, lewat Radio Republik
Indonesia (RRI) Padang, Dewan Perjuangan membacakan tuntutannya untuk
pemerintahan pusat yang dikenal dengan "Piagam Perjuangan". Adapun
isi Piagam Perjuangan tersebut: 1) Bubarkan
Kabinet Djuanda dan
kembalikan mandatnya ke
presiden, 2) Bentuk zaken kabinet nasional
dibawah suatu panitia pimpinan M. Hatta dan Hamengkubuwono IX, 3) Beri
kabinet baru mandat sepenuhnya untuk bekerja sampai pemilu mendatang,
4) Presiden Soekarno/Pj. Presiden agar membatasi diri menurut
konstitusi. 5) Bila tuntutannya tak dipenuhi dalam tempo 5x24 jam,
Dewan Perjuangan akan mengambil kebijaksanaan sendiri.
Pemerintah Pusat diultimatum. Digaham oleh daerah, tentu saja Pusat murka. Jika orang pusat murka, alamat hancur negeri ini.