Setahun
yang lalu, banyak orang berdecak kagum, memuji keberanian para penegak
hukum di Sumatra Barat menyeret
sebanyak 43 anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat periode 1999-2004 ke meja hijau
karena mengorupsi uang rakyat sebesar Rp 5,904 miliar dengan
mengelembungkan anggaran di APBD. Pada tanggal 17 Mei 2004, ke 43 anggota wakil rakyat itu divonis
Pengadilan Negeri Padang. Untuk unsur pimpinan DPRD Sumatra Barat,
yakni H Arwan Kasri (Ketua), Ny Hj Titi Nazif Lubuk (Wakil Ketua), dan
H Masfar Rasyid (Wakil Ketua), divonis
hukuman masing-masing 27 bulan
penjara dan denda Rp 100 juta, dan anggotanya masing-masing divonis
satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak
yang dikorupsi.
Karena merasa tak bersalah dan menganggap
benar apa yang dilakukan wakil rakyat ini, hukuman yang dijatuhkan di
tingkat Pengadilan Negeri Padang itu tidak diterima. Mereka naik
banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Harapan untuk naik banding agar
dibebaskan dari vonis hukuman, nyatanya berbalik. Di tingkat banding,
pada 24 Desember 2004, oleh Pengadilan Tinggi Padang dijatuhi hukuman
lebih berat. Unsur pimpinan DPRD Sumatra Barat masing-masing dijatuhi
hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 250 juta atau
subsider kurungan penjara lima bulan. Selain itu, pimpinan diharuskan
Pengadilan Tinggi Padang menyerahkan uang yang telah dikorupsi, yaitu
Rp 101,66 juta (Arwan Kasri), Rp 114,49 juta (Masfar Rasyid), dan Rp
112,23 juta (Titi Nazif Lubuk) atau subsider kurungan masing-masing
empat bulan.