OLEH Nasrul Azwar Penetapan
anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah, yang dimasukkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional/Daerah (APBN/D) dan besarnya
diambil dari pendapatan asli suatu daerah, kini memang telah menjadi
realitas publik. Hampir semua lembaga
legislatif di negara ini tak
pernah lepas dari kontorversi penetapan anggaran legislatif
itu sendiri. Gejala-gelaja
demikian bukan lagi sebatas “keinginan” yang tersembunyi bagi
anggota dewan, akan tetapi
Gejala itu telah menjelma menjadi tujuan dan target
bagi anggota dewan itu sendiri. Indikator demikian, bukan semata
sebagai letupan kegembiraan dengan berubahnya posisi legislatif sebagai
mitra pemerintah serta euforia penerapan UU No 22/1999, tetapi dapat
diinilai sebagai indikator yang sangat-sangat negatif. Jika
diamati lebih jauh, maka indikator yang menguatkan kesan sangat-sangat
negatif itu adalah; menyangkut sikap lembaga legislatif — termasuk di
Sumatra Barat —
sangat bertolak belakang dengan hakiki dan prinsip
makna dari otonomi
Daerah itu sendiri. Buktinya, indikasi penafsiaran
otonomi daerah mengarah pada ancaman keutuhan negara kesatuan Indonesia
(simak Maklumat DPRD Sumatra Barat tentang Spin-off Semen Padang); juga
tentu saja gejala dan sikap anggota legislatif menutupi kemungkinan
pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Bagaimana akan memberantas
KKN, sementara anggota DPRD Sumatra Barat saja, kini sedang dalam
penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, karena dugaan korupsi
dalam penetapan anggaran mereka, misalnya?
Ringkasan lain tentang Kamuflase Legislatif