OLEH Nasrul Azwar Saat
itu tanggal 10 Februari 1958. Saat
ini, tepat empat puluh delapan tahun
yang lalu. Genderang
perang ditalu. Pemicunya, tersebab ketidakpuasan
daerah kepada pemerintah
pusat: banyak senjang, tak sedikit yang
timpang dalam roda pemerintahan. Maka, 10 Februari 1958, lewat Radio
Republik Indonesia (RRI) Padang, Dewan Perjuangan membacakan
tuntutannya untuk pemerintahan pusat yang dikenal
dengan “Piagam
Perjuangan”. Isinya: 1). Bubarkan
Kabinet Djuanda dan kembalikan
mandatnya ke
presiden, 2). Bentuk zaken kabinet nasional dibawah suatu
panitia pimpinan M. Hatta dan Hamengkubuwono IX, 3). Beri kabinet baru
mandat sepenuhnya untuk bekerja sampai pemilu mendatang, 4). Presiden
Soekarno/Pj. Presiden agar membatasi diri menurut konstitusi. 5). Bila
tuntutannya tak dipenuhi dalam tempo 5x24 jam, Dewan Perjuangan akan
mengambil kebijaksanaan
sendiri. Pemerintah Pusat diultimatum. Digaham oleh daerah, tentu saja Pusat murka. Jika orang pusat murka, alamat
hancur negeri ini. Lima hari setalah ancaman itu, Pusat kirim tentara
ke Padang sebanyak 7500-10000 personil terdiri dari Kodam Diponegoro,
Siliwangi, Brawijaya dan elit Banteng Raiders juga KKO khusus Marinir
AL ke Sumatra Tengah (Minangkabau). Tidak cukup? Pusat memperkuat lagi
dengan mengirim 5-7 kapal perang dan ditambah dengan pesawat tempur.
Kolonel Ahmad Yani memimpin penyerangan. Galibnya sebuah pertempuran,
tentu pakai sandi. Namanya Sandi Operasi 17 Agustus. Maka,
berdarah-darahlah negeri ini. Dentuman dan raungan senjata perang
sahut-menyahut. Perang sesama saudara sendiri. Saling mengunus senjata
dengan saudara yang pernah sama-sama berjuang mengusir penjajah.
Peristiwa yang sangat ironis, dan terkesan naif.
Ringkasan lain tentang Darah PRRI di Tanah Minang