Intervensi Negara terhadap Nagari: Wali Nagari Mesti Berkaca
Summary ratings: 3 stars
(xx voters)
Kunjungan:
175
kata:
600
Diterbitkan di: Juli 20, 2007
OLEH Nasrul Azwar Kembali
kepada pemerintahan nagari yang telah menggeliat dua tahun terakhir di
Sumatra Barat, tampaknya masih terkesan “seremonial” dan retorikaris.
Artinya, walau spiritnya kembali kepada kehidupan bernagari itu terasa
kental dan kuat, namun apa sesungguhnya visi, komitmen, dan arah
bernagari belum jelas. Maka,
untuk memperkaya visi, komitmen, arah, dan semangat bernagari itu,
tentu tak salah kiranya kita berkaca pada sejarah masa lalu tentang
pola, tata cara, kehidupan bernagari itu. Paling tidak, dengan belajar
dan memetik hikmah dari masa lalu, kita tak kehilangan visi, terutama,
tentu bagi komponen-komponen yang berada dalam institusi nagari itu. Berikut ini rangkuman pemikiran kritis yang pernah disampaikan Muhammad Hasbi dalam sebuah seminar. Kerapatan Adat Nagari (KAN) KAN
ini merupakan institusi rapat yang dihadiri oleh kepala suku yang sudah
berdiri (batagak penghulu) dalam nagari. Mereka merupakan perutusan
kampung mereka masing‑masing. Hasil
mufakat yang didapatkan melalui KAN, oleh para penghulu disampaikan
kepada masyarakat sukunya, yang biasanya disampaikan melalui
mamak‑mamak rumah gadang. Hasil mufakat ini disampaikan di surau, yang
berlangsung secara dialogis. KAN
sebagai lembaga mempunyai peranan dan wewenang yang jelas, maka nagari
dapat mencapai stabilitas yang dinamis, sehingga anak nagari jauh dari
kegelisahan, kebingungan dan ketidakpuasan. KAN
sebagai lembaga ini telah berkembang berabad‑abad lamanya, jauh sebelum
penjajahan Belanda datang ke Indonesia (Sumatra Barat). Dalam waktu
yang relatif panjang itu, orang Minangkabau wilayah hidup di bawah
pimpinan penghulu‑penghulu yang terorganisir dalam lembaga kerapatan
adat, yang terdapat pada setiap nagari. Pada dasarnya kedudukan nagari pada waktu itu adalah suatu wilayah yang mempunyai otonomi penuh, sebagai suatu republik desa di bawah pimpinan penghulu‑penghulu yang terorganisir dalam KAN, yang menjalankan pengurusan berdasarkan kata mufakat atau kebijaksanaan alue jo patuik. Bahkan
hubungan antarnagari diatur dan dilaksanakan sendiri oleh KAN. Ini
sekaligus membuktikan, bahwa pengurusan nagari oleh KAN berdasarkan
kebijaksanaan alue jo patuik adalah kuat, karena didukung,
dipertahankan dan dikembangkan secara patut dan mungkin. Oleh karena itu, dalam berbagai perubahan dan pengaruh kekuasaan yang muncul atas nagari dan alam Minangkabau, stabilitas nagari tetap dinamis, bahkan
tetap berhasil membangun pelbagai budaya yang relatif tinggi, baik di
bidang politik, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Semuanya ini
terjadi karena adanya kebijaksanaan berdasarkan alue jo patuik yang menjadi dasar pengurusan nagari yang dijalankan KAN.