Dari Nagari ke Forum Wali Nagari: Penguatan di Tingkat Akar Rumput
Summary rating: 3 stars
1 Tinjauan
Kunjungan:
155
kata:
600
Diterbitkan di: Juli 20, 2007
Penguatan di Tingkat Akar Rumput OLEH Nasrul Azwar Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemerintahan
nagari, sebagai produk hukum, telah jadi acuan penting untuk
pengembangan nagari di Kabupaten Agam. Sebagai
Perda, acuannya jelas pada produk hukum yang di atasnya: UU No 12 Tahun
1956 tentang pembentukan daerah otonomi kabupaten dalam lingkungan
daerah provinsi Sumatra Tengah, UU No 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah No 25 tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai
daerah otonomi, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan
presiden, dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 9 tahun 2000. Dengan
demikian, dasar dan landasan hukum Perda No 31 tahun 2001 tentang
pemerintahan nagari di Kabupaten Agam amat kuat, terlepas dari soal
apakah kelak bisa diaplikasikan dengan baik atau tidak dalam tataran komunitas di nagari-nagari di Kabupaten Agam, tentu masalah lain lagi. Dalam
Perda tersebut dijelaskan juga tentang definisi nagari yaitu nagari
adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Kabupaten Agam, yang
terdiri dari himpunan beberapa suku di Minangkabau yang mempunyai
wilayah dan batas-batas tertentu dan mempunyai harta kekayaan sendiri,
berwenang mengurus rumah tangganya sendiri dan memilih pemerintahannya.
Dalam Perda itu ada dicantumkan jumlah nagari yang berada di kabupetan Agam sebanyak 73 nagari. Namun demikian, belum ada laporan resmi yang diperoleh dari jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, apakah semua nagari (73 buah)
itu telah memiliki Wali Nagari sesuai dengan peraturan Perda tersebut.
Artinya, belum jelas benar berapa dari 73 nagari itu yang Wali
Nagarinya telah dilantik. Satu
hal juga yang sangat menarik adalah masih banyaknya kelemahan dan
kekurangan dari isi Perda Provinsi Sumatra Barat No 9 Tahun 2000, yang
telah ditetapkan DPRD Sumatra Barat 7 Desember 2000 dan diundangkan 16
Desember 2000, yang kini jadi sandaran untuk melahirkan peraturan
daerah tentang nagari di tingkat kabupeten.