Semua Pihak Mesti Duduak Barapak OLEH Nasrul Azwar
Dalam penelusuran dokumentasi perihal hubungan Agam dengan Bukittinggi dalam
wilayah pemerintahan ke dua
daerah itu, yang mengesankan tidak kundusif
ternyata telah berlangsung lama. Perseteruan yang paling mutakhir
adalah soal diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No
84 Tahun 1999 tentang tapal batas
kedua daerah itu. Pada
tahun 1968, perseteruan dua daerah ini menyangkut perkara Pasar Sarikat
Bukittinggi. Ketika itu solusi sengketa ini, disepakati masing-masing
DPRD-GR membentuk Panitia Khusus. Namun kedua DPRD-GR itu tidak
berhasil mencapai kata sepakat alias kandas. Maka, penyelesaian Pasar
Sarikat diserahkan kepada masing-masing pemerintahan. Konflik
ini berawal dari dari tuntutan pemerintah Kabupaten Agam dengan
mengeluarkan “resolusi”. Agam merasa berhak menerima hasil Pasar
Sarikat Bukittinggi yang memang berada di daerah otonomi Nagari Kurai V
Jorong. Tuntutan ini dinilai Pemerintah Kotamadya Bukittinggi bersifat
sepihak, akhirnya memang tidak dapat dipenuhi. Perselisihan
ini tampaknya menjadi titik awal konflik Agam–Bukittinggi, hingga kini.
Padahal dalam sejarah kulturalnya, kedua masyarakat ini badunsanak. Namun, dalam perspektif kekuasaan dan pemerintahan, bagi Bukittinggi dan Agam, badunsanak ini bukan berarti menjadi alasan yang tepat untuk membagi hasil dari aset yang dimiliki Kota Bukittinggi. Lalu, kini muncul bibit baru yang memperuncing konflik kedua wilayah administrasi ya
Ringkasan lain tentang Kontoversi PP No 84/1999: