Penemuan lirik lagu Indonesia Raya di perpustakaan Leiden, Belanda, ditanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Mohammad Nuh. Menurutnya, lirik lagu
kebangsaan Indonesia Raya versi asli akan menunggu
keputusan pemerintah.
''''Saya sudah melihat dokumen itu, karena itu ada dua aspek yang perlu diperhatikan yakni keputusan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya di masa lalu tetap legal sampai sekarang,'''' ujarnya, Ahad (5/8). Menurut dia, aspek lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah lagu Indonesia Raya versi asli atau versi masa lalu sangat bergantung kepada keputusan pemerintah, karena bendera atau lagu kebangsaan memamg merupakan hasil keputusan politik.''''
Jadi, temuan lagu Indonesia Raya dengan versi yang lebih lengkap harus diputuskan dengan keputusan politik, tapi selama belum ada keputusan itu, maka lagu kebangsaan yang selama ini ada tetap berlaku,'''' ungkapnya. Temuan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya versi asli dengan tiga stanza (bait) ditulis dan dilagukan pertamakali WR Supratman pada 1928, namun lagu monumental itu dinyanyikan secara serentak bersamaan dengan deklarasi Kemerdekaan RI oleh Soekarno-Hatta dengan satu stanza. ''''Selama ini, yang kita ketahui hanya Indonesia Raya dalam satu stanza, nah ini yang tiga stanza yang terekam dalam lagu dan gambaran suasana Indonesia dalam film seluloid asli yang dibuat pada bulan September 1944 (tahun Jepang 2604) dan tersimpan di Belanda,'''' ujar pakar telematika, Roy Suryo, di Yogyakarta (3/8). Rekaman video seluloid lagu Indonesia Raya versi asli itu berdurasi 3 menit 49 detik yang diproduksi Chuuoo Sangi-In atau semacam lembaga DPR pada September 1944. Roy mendapat informasi itu dari Urip Darmawan yang merupakan keponakan WR Supratman. Stanza pertama lagu Indonesia Raya berisi seruan persatuan, stanza kedua doa kepada Tuhan, dan stanza ketiga janji untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun lagu Indonesia Raya yang dijadikan lagu kebangsaan Indonesia adalah stanza pertama.