Undang-undang yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sekilas menunjukkan betapa kuatnya
kekuasaan rakyat dalam menentukan pemimpin di negeri ini, ada harapan bahwa dengan makin demokratisnya pemilihan maka kepentingan masyarakat semakin menjadi perhatian yang utama. Tetapi, selama hampir 5 tahun
undang-undang ini dijalankan ada beberapa kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat diantaranya adalah:
- Masyarakat disibukkan dengan pilkada demi pilkada baik untuk kepala daerah tingkat I maupun kepala daerah tingkat II
- Rakyat makin terkotak-kotak karena pilihan yang berbeda-beda
- Penghamburan dana masyarakat untuk penyelenggaraan pilkada menyedot uang yang tidak sedikit
- Koordinasi yang kurang baik antara kepala daerah yang berasal dari partai yang berbeda, seperti bupati dan gubernur yang sama-sama dipilih oleh rakyat merasa memiliki legitimasi yang sama sehingga tidak perlu berkoordinasi
- Sengketa pilkada di pengadilan yang menyebabkan bupati/walikota terpilih tidak bisa langsung bekerja melayani masyarakat
- Ketidakefektifan pengelolaan pemerintahan menjelang pilkada ketika bupati dan wakilnya pecah kongsi karena sama-sama mengajukan diri menjadi kepala daerah
- Munculnya tuntutan pemekaran wilayah dengan niat mencari kedudukan pada elit-elit partai
Kenyataan-kenyataan tersebut menyebabkan muncul wacana yang menginginkan kepala daerah-kepala daerah tersebut pemilihannya dikembalikan kepada DPRD. Diantaranya yang disampaikan wacananya oleh Hasyim Muzadi (Ketua PB NU), Abdul Aziz Anshary (Ketua KPU) dan Mardiyanto (Mendagri). Ada yang menanggapi hal ini dengan negatif, menganggap bahwa usulan tersebut merupakan setback atau langkah mundur pada demokratisasi di Indonesia, tetapi sebagian yang lain menyatakan setuju. Orang-orang yang setujupun memiliki pendapat yang berbeda, mengenai siapakah kepala daerah yang pemilihannya dikembalikan ke DPRD apakah gubernur atau bupati/walikota?
Yang berpendapat bahwa gubernur harus dikembalikan ke DPRD (atau dipilih oleh Presiden karena mereka berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat) karena ternyata gubernur hanya menonjol pada tataran administratif, kenyataan menunjukkan bahwa akselerasi pembangunan banyak berada di tangan bupati/walikota seiring dengan perkembangan otonomi daerah. Sementara pihak yang lain berpandangan bahwa bupati dan walikotalah yang pemilihannya harus dikembalikan ke DPRD, karena ada indikasi bahwa kepala daerah tingkat II tumbuh mejadi raja-raja kecil yang tidak mau taat pada gubernur. Karena merasa mendapaytkan legitimasi dengan dipilih oleh rakyat maka koordinasi tidak terjadi lagi, merasa memiliki legitimasi yang sama dengan gubernur. Dengan dikembalikannya mereka ke DPRD sementara Gubernur dipilih langsung oleh rakyat menyebabkan Gubernur memiliki legitimasi yang lebih kuat sehingga dapat mengkomandoi para kepala daerah (yang hanya dipilih oleh DPRD). Pada kondisi ini rakyatlah yang akan diuntungkan karena dengan demikian para kepala daerah akan dapat langsung bekerja, dimana tidak adakonflik karena saling tuntut di pengadilan karena sengketa pilkada yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Pilihan manapun yang diambil, seharusnya pilihan yang paling menuntungkan masyarakat agar segera berubah menjadi lebih baik, tidak jadi bulan-bulanan elit partai saja yang berebut kekuasaan.