Tinggi, Tingkat Pelanggaran Pemilu 2009
Mendekati batas akhir, laporan pelanggaran yang diterima Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) mengalami peningkatan. Hingga Minggu (12/4) pukul 18.18 WIB, Bawaslu telah menerima sebanyak 758 laporan. ‘Jumlah ini terus meningkat mendekati batas akhir,’ ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaeb.
Dari data yang diterima, Lampung merupakan daerah yang melaporkan pelanggaran terbanyak, yakni 115 laporan , lalu Jawa Tengah 79, Sulawesi Utara 68, Nusa Tenggara Barat (NTB) 65, Riau 48 pelanggaran, dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) 48.
Ia menyebutkan pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pelanggaran administratif, yakni sebanyak 496 pelanggaran. Pelanggaran ini antara lain surat suara tertukar sebanyak 207 laporan, logistik kurang sebanyak 146, pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) tapi tetap diperbolehkan mencontreng sebanyak 20, politik uang sebanyak 22, intimidasi/ kekerasan sebanyak 17 kasus.
Pelanggaran lain yakni pidana, mencapai 96 kasus. Dan pelanggaran lain-lain mencapai 166
kasus. Pelanggaran ini meliputi terdaftar di dua tempat sebanyak 158 kasus dan konflik kekerasan sebanyak delapan kasus.
Menurut Wahidah tingginya angka pelanggaran ini kemungkinan disebabkan oleh tingkat benturan konflik yang tinggi. Selama ini tercatat 44 parpol peserta pemilu, termasuk 6 partai lokal di Aceh, serta 8.000 caleg nasional.
Ia menambahkan sebab lain yang memicu terjadinya pelanggaran adalah ketidak telitian peserta pemilu dalam membaca aturan yang ada. "Mereka terkadang tidak tahu bahwa pelanggaran ternyata memiliki sangsi pidana," ungkapnya.
Wahidah khawatir tidak semua pelanggaran dapat dilaporkan mengingat Panwaslu di daerah jumlahnya sangat sedikit. Setiap Kabupaten/ kota hanya terdiri dari tiga orang Panwas. "Padahal Tempat Pemunguatn Suara yang harus diawasi banyak sekali," ujarnya.
Ia menduga, panwas di daerah tidak memprioritaskan pelaporan kepada Bawaslu. Pasalnya mereka sibuk dengan tugas lain seperti gelar perkara dan memperbaiki kesalahan-kesalahan. "Untungnya beberapa pelanggaran sudah diselesaikan, seperti pelanggaran pidana sudah ditangani polisi ataupun sudah sampai ke kejaksaan," ujarnya.
Wahidah menyatakan masalah ini kemudian akan dilaporkan ke KPU setelah semuanya usai.