Mencarai Keseimbangan Baru (Kompas: Selasa, 16 Juni 1998)
TUNTUTAN
reformasi total memang marak di mana-mana.
Semua orang gencar bicara
reformasi di hampir semua tempat, dan kelompok-kelompok kecil bahkan partai politik
bermunculan. Zaman regularisasi politik yang ketat telah kehilangan
kesaktiannya, dan banyak tembok peraturan dan kebijaksanaan yang bobol. Ada
keinginan yang besar untuk memiliki deregularisasi politik sehingga suasana
kebebasan politik yang dirampas sejak tahun 1970-an awal kembali menjadi
keseharian kita.
Dalam bidang hukum, misalnya, sangat banyak agenda
reformasi yang dilontarkan baik itu menyangkut politik, ekonomi maupun
administrasi penegakan hukum itu sendiri. Berbagai kajian tentang sistem
politik baru yang memungkinkan sistem kepartaian, pemilu dan pers yang bebas
mewarnai diskursus politik, dan konon beberapa pihak tengah mempersiapkan
rancangan baru UU Pemilu, Kepartaian, Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
Pemerintahan Daerah, Pers dan sebagainya. Definisi
Demokrasi Pancasila yang
"seolah-olah demokrasi" tampaknya ingin diganti dengan membuatnya
menjadi benar-benar demokrasi. Malah jadwal pemilu baru pun tengah hangat
diperbincangkan. Di sana-sini muncul pertanyaan bahwa semua upaya reformasi
yang tengah berjalan ini hanya akan credible jika disertai dengan political
legitimacy, dan pemilu yang jurdil yang melahirkan pemerintahan baru yang
definitif adalah satu-satunya jalan untuk memperoleh credibility dan political
legitimacy tersebut.
Dalam kondisi inilah kita bisa dengan efektif memulihkan perekonomian kita yang
sudah porak-poranda ini. Diharapkan modal asing akan mulai masuk, proyek-proyek
yang tertahan bisa dijadwal ulang, dan tabungan masyarakat mulai parkir lagi
dari tempatnya hengkang di luar negeri. Pertumbuhan ekonomi yang negatif tentu
bisa dihilangkan secara bertahap.
Bersamaan dengan ini kita mulai menciptakan infrastruktur hukum yang menjadi
landasan dari sistem perekonomian masa depan yang lebih terbuka, fair dan
competitive. Sistem ''korupsi, kolusi dan nepotisme'' dienyahkan dari praktek,
dan kita memulai zaman transparancy dan accountability. Jadi pengusaha akan
besar karena kemampuan dan keunggulan teknologi, manajerial dan kreativitasnya,
bukan karena ditopang oleh dukungan kekuasaan. Pengusaha akan merangkak dari bawah
dan tidak bisa menjadi konglomerat instant yang tiba-tiba menguasai berbagai
lahan bisnis yang saling berkait (diversified). Dalam konteks inilah persiapan
UU Antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen, UU Pengusaha Kecil, UU Informasi
Publik dan sebagainya menjadi amat penting untuk menjamin bahwa Indonesia
bukanlah surga bagi penguasa dan pengusaha untuk terlibat ''korupsi, kolusi dan
nepotisme''.
***
PERSOALAN kita sekarang adalah dapatkah kita melakukan semua itu sekaligus?
Harap disadari bahwa keadaan ekonomi kita sudah sangat parah, malah ada yang
mengatakan bahwa sesungguhnya ekonomi kita ini sudah collapse. Persediaan
sembako saja hanya untuk 2-3 bulan, dan zaman reformasi ini membuka mata kita
bahwa praktek ''asal bapak senang'' selama ini telah melahirkan penipuan
statistik yang jahat untuk tidak disebut sebagai kejahatan (crime).
Roda distribusi ekonomi juga mengalami kelumpuhan akibat iklim takut akibat
penjarahan dan pembakaran yang terjadi selama aksi-aksi mahasiswa dan massa marak di hampir seluruh pelosok Tanah Air. Tak bisa
dibantah bahwa para pedagang kecil, pengecer dan perkulakan mengalami teror dan
trauma sehingga banyak di antara mereka yang mengurangi hari dan jam operasi
mereka. Yang amat menyedihkan adalah bahwa di antara banyak pedagang kecil,
pengecer dan perkulakan ini berasal dari golongan Cina yang selama ini dianggap
sebagai ''penguasa ekonomi'' yang memperoleh berbagai payung perlindungan dan
kemudahan dari sistem kekuasaan yang terbelenggu oleh ''korupsi, kolusi dan
nepotisme''. Dengan kata lain payung perlindungan dan kemudahan itu telah
dibeli, jsaling tergantung dan saling menguntungkan yang
membuat perekonomian ini banyak dikuasai oleh mata rantai ekonomi orang-orang
Cina.
Tulisan ini tidak bermaksud mengatakan hanya pedagang dan pengecer dari
orang-orang Cina yang melakukan ''korupsi, kolusi, dan nepotisme''. Banyak
pengusaha pribumi melakukan hal yang sama dan mempunyai ketakutan yang sama.
Tetapi tidaklah salah untuk menyimpulkan bahwa dalam gelombang aksi kemarahan
yang disulut oleh berbagai pemicu, sikap anti-Cina terasa kental sekali. Suka
atau tidak suka inilah realitas arus bawah meskipun sebagian merupakan realitas
yang direkayasa. Jelas sikap ini salah secara fundamental baik itu ditinjau
dari sisi konstitusi maupun hak asasi manusia karena sebagai bangsa apalagi
yang sudah berusia lebih dari 50 tahun kita jelas tak boleh lagi melakukan
diskriminasi sosial.
Para
pendiri negara ini hanya memberikan hak istimewa kepada "Presiden"
yang disebutkan harus dijabat oleh orang Indonesia asli, sementara untuk yang lain semua warga negara
mempunyai kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin,
golongan dan latar belakang ekonomi serta budaya. Diskursus mengenai orang Indonesia asli dan tidak asli ini agaknya perlu ditempatkan
dalam perspektif sejarah yang benar karena tujuan akhir kita seharusnya adalah
sampai pada keadaan di mana kita betul-betul melihat manusia sebagai manusia
atau human being. Malah di banyak negara Eropa kita sudah melihat bahwa
''penduduk'' atau resident sudah dapat menikmati banyak hak yang dulu hanya
dimiliki oleh warga negara.
Masa depan Indonesia baru haruslah mengarah ke terciptanya suatu komunitas
bangsa yang terlepas dari belenggu kecurigaan etnis, agama, suku, kelamin dan
latar belakang budaya dan ekonomi. Pada akhirnya manusia adalah manusia apakah
dia warga negara atau bukan warga negara. Pengertian citizenship tampaknya
menuntut suatu pendefinisian ulang.
***
INDONESIA masa depan membutuhkan reformasi total agar kita bisa
mempunyai kehidupan yang transparent, fair dan accountable. Perlu ada clean and
healthy government. Dalam konteks ini semua pihak pasti setuju dengan semua
aksi anti ''korupsi, kolusi, dan nepotisme''. Semua pihak setuju agar cronyism
tidak lagi ada. Semua pihak setuju agar ada demokrasi, Rule of Law dan hak
asasi manusia. Akan tetapi dalam melakukan reformasi tersebut kita tidak boleh
menghalalkan segala cara yang pada gilirannya kalau kita tidak hati-hati bisa
membunuh roda ekonomi karena terbunuhnya roda ekonomi akan menghancurkan
gerakan reformasi tersebut. Kita semua tidak sudi terjadi ketegangan sosial
yang terus-menerus karena hal tersebut akan pada akhirnya merugikan masyarakat
miskin. Lebih jauh lagi hal itu akan membuka pintu bagi terjadinya disintegrasi
bangsa seperti di Yugoslavia dan Uni Soviet dulu.
Hukum bisa memainkan peran instrumental dalam membawa reformasi ke dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam kehidupan bisnis. Di sini kita
tidak semata-mata bicara tentang perlunya produk hukum baru seperti UU Anti
Monopoli, UU Pengusaha Kecil, UU Perlindungan Konsumen dan yang lainnya
diundangkan, tetapi mutlaknya pranata-pranata hukum yang ada diberdayakan.
Pranata-pranata hukum yang penting, di sini adalah kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan profesi hukum lainnya (konsultan hukum, advokat dan notaris).
Pemberdayaan di sini haruslah berarti penghapusan segala bentuk kolusi, red
tape, mafia peradilan dan sebagainya karena bukan rahasia umum lagi bahwa
pranata-pranata hukum di negeri ini terkenal sangat terpolusi oleh kekuasaan
dan keuangan. Salah satu faktor country risk Indonesia menjadi tinggi adalah karena tidak adanya kepastian
hukum. Dunia usaha apalagi penanam modal asing merasa tidak nyaman berbisnis di
sini karena sesewaktu haknya bisa digugat.
Pranata hukum yang amat penting untuk diperkuat adalah Mahkamah Agung karena
salah satu parameter berdirinya negara hukum adalah berwiba