Indonesia dikenal sebagai sebuah
negara yang kaya akan sumber daya alamnya, kekayaan
hutan di Indonesia membuat Indonesia dikenal sebagai paru - paru dunia. Setiap hari hutan Indonesia menghasilkan begitu banyak
udara segar yang dikonsumsi oleh manusia
untuk bertahan hidup.
Pada kenyataannya, bukan hanya masyarakat Indonesia yang menghirup udara segar ini setiap harinya. Masyarakat dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dll turut andil dalam pemanfaatan udara segar ini. Namun, apakah Indonesia pernah meminta bayaran
atas udara segar yang dihirup oleh masyarakat negara
lain?Tapi kenapa, pada saat terjadi bencana di Indonesia seperti kebakaran hutan di Sumatera, Kalimantan dll yang menimbulkan kabut hitam (asap) dalam jumlah besar dan mengganggu sirkulasi udara di negara - negara tetangga, mereka menuntut ganti rugi atas hal tersebut? Kalaupun Indonesia harus mengganti rugi atas gangguan sirkulasi udara di negara - negara lain akibat kebakaran hutan ini. Negara - negara lainpun seharusnya bisa diminta ganti rugi atas udara bersih yang dihasilkan hutan kita dan dihirup oleh masyarakat mereka sebelum hutan kita mengalami kebakaran hutan. Yang menjadi pokok permasalahan, kenapa pada saat suatu negara tertimpa bencana dan menghasilkan eksternalitas negatif untuk negara lain, negara lain malah mengulurkan tangan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka terima akibat eksternalitas negatif ini? Bukankah uluran tangan untuk saling meringankan lebih dibutuhkan dari pada suatu tuntutan?
Resensi lain tentang Kompas