.
Majalah TIME ASIA vs Soeharto
Vonis Mahkamah Agung Memerintahkan Membayar Rp 1 Triliiun
Kasus pengadilan terhadap Majalah Time Asia (TA) yang dituntut oleh mantan Presiden Soeharto, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). MA menghukum majalah TA bersama enam tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Soeharto senilai Rp 1 triliiun. Selain itu Majalah TA juga diperintahkan untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak Indonesia maupun majalah Time edisi Asia, Eropa, Atlanta, dan Amerika Serikat.
MA menilai majalah TA telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Soeharto dengan memuat berita dalam Volume 153 Nomor 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19. Ditulis dalam berita berjudul Suharto Inc. How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune itu bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya atau Soeharto Inc hingga memiliki harta senilai 9 Miliar Dollar AS.
Pada tanggal 5 Juli 1999 kuasa hukum Soeharto mendaftarkan gugatan perdata terhadap majalah TA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus). Sebenarnya Soeharto menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 280 juta dan imateriil Rp 189 triliun.
Pada tanggal 6 Juni 2000, PN JakPus menolak gugatan tersebut. Penolakan ini dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahkan menghukum Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,104 juta. Maka Kuasa Hukum Soeharto mengajukan kasasi ke MA.
Enam tergugat lainnya adalah editor Donald Morrisen, John Colmey, David Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Loebis, dan Jason Tedjasukmana.
Keputusan tersebut mendapatkan penilaian dari kalangan pers Indonesia sebagai ancaman untuk kebebasan pers dan menyinggung rasa keadilan masyarakat hingga mesti ditinjau kembali. – iway.
Diterbitkan di:
September 12, 2007
Ringkasan lain oleh iway
More