Tulis ringkasan Anda di sini.
Tiga Kabupaten Belum Serahkan Usulan
UMK Usulan naik 8
persen sampai 10 persen
Semarang - Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masih
ada 3 kabupaten yang belum memasukkan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2007 kepada Disnakertrans Jawa Tengah dan dewan
pengupahan Jateng. Tiga daerah yang belum menyerahkan usulan tersebut adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri dan Demak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Srimoyo Tamtomo, Sabtu (19/5) mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga awal pekan depan bagi tiga kabupaten tersebut untuk menyerahkan usulan UMK itu. Sebab hasil usulan UMK tersebut harus sudah diumumkan gubernur, pada minggu mendatang.
Menurut Srimoyo, dari berbagai usulan yang telah masuk, usulan
kenaikan UMK
antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya berbeda. Namun secara garis besar, usulan peningkatan UMK dari dewan pengupahan kabupaten/kota berkisar antara 8-10 persen dari tahun sebelumnya. Usulan itu, lanjutnya, akan dibahas oleh dewan pengupahan provinsi dengan mengikutsertakan berbagai variable, untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur guna ditetapkan. “Dalam hal ini, fungsi gubernur hanya sebatas legal formal aja,” tegasnya.
Selama ini, kendala penentuan UMK di masing-masing kabupaten/kota adalah perbedaan penghitungan KHL (Komponen Hidup Layak). Salah satu contoh adalah adanya daerah yang dalam penghitungan, hanya menggunakan standar harga daging sapi untuk konsumsi daging. Padahal konsumsi daging seharusnya terbagi atas beberapa jenis daging. “Sebab jika yang digunakan adalah harga daging sapi, maka KHL-nya pun jadi tinggi, sehingga UMK-nya pun ikut tinggi,” tandas Srimoyo.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pertengahan tahun ini, Disnakertrans akan menggenjot kembali pelatihan survey KHL bagi anggota Dewan Pengupahan di tiap kabupaten/kota. Jumlah ahli survey pun akan ditambah, supaya angka UMK yang dihasilkan tidak terlalu jauh berbeda antara kabupaten/kota se-Jateng.
Terkait dengan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, Srimoyo memaparkan Kepmen Nomor 4/1994 mengenai THR. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jika sampai ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka bisa dikenai tindak pidana pelanggaran. “Sampai saat ini belum ada laporan tentang perusahaan yang keberatan atau tidak mampu memberikan THR bagi pekerjanya,” jelasnya.
Resensi lain tentang Berita Buana