Tulis ringkasan Anda di sini. 178 Warga Jateng Enggan Urus KTP
Akibat sengketa perbatasan
Semarang-Akibat molornya penyelesaian sengketa daerah perbatasan antara Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, sebanyak 178 warga yang tinggal di wilayah persengketaan tersebut enggan menyelesaikan administrasi kependudukan. Mereka adalah warga dari Pedukuhan Kajongan di kelurahan Muarareja terletak disebelah timur sungai Gangsa secara administrasi ikut Kabupaten Brebes.
Hal itu disampaikan
oleh Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Drs. A. Fikri Faqih MM, Rabu (16/5) usai mengunjungi lokasi pedukuhan tersebut.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, padahal pedukuhan seluas 2,5 Ha yang dihuni oleh 56 KK tersebut secara teritorial lebih dekat dan mudah aksesnya ke Kota Tegal. Sementara mereka yang tinggal di Pedukuhan Randusanga sebelah barat sungai Gangsa justru masuk wilayah administrasi Kota Tegal. Padahal pedukuhan seluas 6 Ha yang
berpenduduk 12 KK tersebut lebih dekat kepada kabupaten Brebes. Karena secara geografis, wilayah Kota Tegal berada di sebelah Timur Kabupaten Brebes.
Secara geografis pertukaran wilayah administratif untuk kedua pedukuhan
ini sangat dimungkinkan.
“Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pembangunan daerah tersebut,” ujar Fikri. Karena jarak antara dukuh tersebut dengan ibukota kabupaten/kota mereka masing-masing menjadi lebih jauh. Hal ini jelas mempersulit warga dua dukuh tersebut dalam mengurus berbagai administrasi,” imbuhnya.
Sampai saat ini warga kedua dukuh tersebut enggan untuk mengurus KTP, KK, Akte Kelahitran dan PBB. Kesulitan warga tersebut diperparah dengan
tidak adanya jembatan yang menghubungkan pedukuhan tersebut ke kantor kabupaten/kota induk mereka. Oleh karena itu, daripada harus menunggu pembangunan jembatan yang tentunya akan menelan banyak biaya, lebih efisien jika kedua dukuh tersebut untuk melakukan pertukaran dareah secara administratif.
Menurut informasi di lapangan, lanjutnya, sudah ada MOU antara Kabupaten Brebes dan Kota Tegal untuk menyelesaikan masalah ini sejak tiga tahun yang lalu, namun sampai saat ini belum ada keputusan.
“Menurut UU No. 32 tahun 2004 penentuan batas antar daerah menjadi kewenangan pemerintahan diatasnya dalam hal ini Pemerintah Provinsi untuk mengajukan ke Departemen dalam Negeri. Jadi perlu ada pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah propinsi agar permasalahan ini cepat selesai,” ungkap Fikri.
Jika permasalahan ini berlarut-larut, lanjut Fikri, akan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat karena adanya kecemburuan antar warga. “Kita belajar dari
wilayah perbatasan jateng dan jabar, sampai saat ini mereka masih ada permusuhan antar warga karena perbedaan fasilitas. Dengan kondisi geografis yang tidak mendukung, masyarakat akan selalu enggan mengurus administrasi yang sebenarnya sangat mereka butuhkan, ini akan merugikan kehidupan masyarakat,” katanya.
Resensi lain tentang Berita Buana