Saatnya kaum intelektual dan "penafsir" teks keagamaan berani menyatakan melarang poligami karena merupakan kejahatan melawan
kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Poligami itu
haram li qairi, haram karena eksesnya.
Beberapa waktu lalu ibu-ibu mendeklarasikan Klub Poligami. Ini menarik untuk ditilik lebih lanjut. Poligami konon menjadi obat mujarab untuk mencegah selingkuh dan akan semakin mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini didasarkan pada asumsi, perempuan yamg dipoligami akan menderita.
Penderitaan itu akan memudahkan dirinya mendekat kepada Allah. bahkan yang cukup mencengangkan, masyarakat poligami Indonesia tidak mensyaratkan pembatasan istri sebagaimana dalam Alquran. Sungguh sebuah pemikiran yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Keadilan merupakan pilar utama dalam perkawina, apapun polanya, baik monogami ataupun poligami. Tetapi prinsip keadilan dalam perkawinan poligami harus lebih tegas diutarakan karena menyangkut jumlah istri yang lebih dari satu.
Dengan demikian, amatlah sulit bagi seorang laki-laki berbuat adil dalam konsepsi kualitatif. Lebih dari itu poligami seringkali meninggalkan duka bagi perempuan. Perempuan tidak berdaya dengan keadaan psikologis dan sosiologisnya.
Pencegahan poligami dapat menyelamatkan harkat dan martabat perempuan. Pembenaran teks keagamaan untuk mensubordinasi kaum perempuan tidak dibenarkan dalam islam.
Islam tidak membenarkan adanya semua bentuk perkawinan yang didalamnya ditemukan unsur kedzaliman, kekerasan, ketidakadilan, pelecehan seksual, pemaksaan dan penindasan (Siti Musdah Mulia:2004).
Maka dari itu, sudah saatnya kaum intelektual dan "penafsir" teks keagamaan berani menyatakan melarang poligami. Musdah Mulia berpendapat, poligami merupakan kejahatan melawan kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Lebih lanjut ia menyatakan poligami sebagai perbuatan haram li qairi, haram karena eksesnya.
Pada akhirnya, jika tetap memaksakan poligami, ada baiknya menyimak Muhammad Shahrur (2004), ia mensyaratkan dua hal jika tetap ingin poligami. Pertama, syarat istri kedua, ketiga dan keempat adalah janda mempunyai anak yatim. Kedua, harus terdapat rasa khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim.
Surat perintah poligami akan gugur ketika tidak terdapat syarat-syarat diatas.
Wallahua'lam