ijazah palsu anggota DPRD, MCW: Bambang Win Jangan Digaji Dulu MALANG - SURYA- Malang Corruption
Watch (MCW) mendesak Panwaslu dan KPU Kabupaten Malang tidak lepas tangan setelah terkuaknya kasus ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Malang, Bambang Winarto dari PDIP. Hal ini diketahui dari surat klarifikasi Dinas Pendidikan Jawa Timur pada KPU Kabupaten Malang pada 31 Agustus 2009.
“Kami berharap, KPU dan Panwas tidak lepas tangan meski ini merupakan tindak pidana yang dilakukan semasa pencalonan,” kata Zia Ulhaq, Badan Koordinator Pekerja MCW, Selasa (6/10). Sebab ia melihat ada dugaan kuat ada aroma ‘kongkalikong’ antara Bambang Win dan KPU sehingga ketika saat verifikasi hal itu tidak diketahui bahwa nomor ijazah anggota DPRD itu palsu.
Menurut Zia, harusnya Bambang juga tidak menerima gaji sebagai anggota dewan selama dugaan pemalsuan ijazahnya ini belum tuntas. “Kalau Bambang ternyata benar-benar melakukan pemalsuan ijazah itu, maka ia sudah masuk kategori korupsi dan harus mengembalikan uang yang diterimanya ke kas daerah,” papar Zia. Karena itu, partai yang menaungi Bambang Win harus bertindak tegas karena yang dirugikan atas kasus ini adalah partai yang bersangkutan