Jumlah tindak kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh lembaga pengada layanan meningkat setiap tahun (2001-2008).
Tahun 2008 terjadi peningkatan jumlah kekerasan lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2007 (25.522 kasus). Peningkatannya mencapai 213 persen menjadi 54.425 kasus.
Peningkatan jumlah kasus diperkirakan karena meningkatnya kemudahan akses ke data Pengadilan Agama sebagai implementasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi di lingkungan pengadilan.
Kekerasan ekonomi dan kekerasan seksual cenderung konsisten dari tahun ke tahun sejak tahun 2006-2008. Pada tahun 2008, mayoritas dari perempuan korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga adalah para istri, yaitu sebanyak 6.800 kasus (dari jumlah 46.884 kasus kekerasan terhadap istri). Sedangkan mayoritas korban kekerasan seksual di komunitas adalah perempuan di bawah umur, yaitu sebanyak 1.870 kasus (dari 4.875 kasus).
Empat kategori perempuan korban kekerasan yang menuntut perhatian khusus pada tahun ini adalah perempuan minoritas agama, perempuan miskin, perempuan pekerja hiburan, dan perempuan pembela hak asasi manusia. Sementara empat pelaku kekerasan terhadap perempuan yang menuntut pemantauan lebih lanjut adalah pejabat publik, kepala daerah, anggot a legislatif dan pendidik.