• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Surat Kabar>Indonesia>Bila VIBRASI DAN RADIASI PONSEL BERSARANG DI KEPALA/ Tabloid Pulsa

.

Bila VIBRASI DAN RADIASI PONSEL BERSARANG DI KEPALA/ Tabloid Pulsa

oleh : Mahadewa    


BILA VIBRASI DAN RADIASI PONSEL BERSARANG DI KEPALA
Model ponsel dan gadget menggunakan vibration speaker,
dengan mengadopsi teknologi bone conduction mampu meningkatkan kualitas suara dengan menempelkan ke tubuh, bahayakah ?
Apabila kita mendengar istilah SAR, kependekan dari Specific absorption rate adalah ukuran seberapa besar radiasi elektromagnetik yang diserap oleh selaput kepala ketika menggunakan ponsel. Makin tinggi rasio yang ditunjukkan, makin banyak pula radiasi yang diserap tubuh. Di Amerika, Federal Communications Commision (FCC). Batas tertinggi SAR 1,6 W/Kg, dan kawasan Eropa adalah 2 W/Kg.
Ponsel yang menggunakan gelombang radio untuk mentrasmisikan sinyal, gelombang radio merupakan bagian dari spectrum electromagnetic diantaranya, micrawave, infra-red dan x ray, dan ini membahayakan kesehatan, seperti yang telah diujicobakan pada seekor tikus disebuah penelitian yang dilakukan Universitas Lund, Swedia. Menunjukan hasil perubahan biokimia dalam darah tikus, terjadinya penurunan protein albumin yang berfungsi dalam memasok aliran darah ke otak.
Selama 2 jam dipancarkan radiasi yang sama dengan radiasi yang dipancarkan ponsel, setelah 50 hari, ditemukan banyak sel otak mati pada tikus yang dipancarkan radiasi level menengah dan tinggi.
Riset militer yang berjudul Bone Conduction Head Sensitivity Maping : Bone vibrator, yang memetakan penempatan vibrasi menggunakan konduksi tulang di kepala ini. Study ini menyebutkan penempatan vibrator yang bisa berbahaya bagi kesehatan, diantaranya pada daerah temple yang terletak diantara mata dan daun telinga bagian atas.
Guna melindungi pengguna ponsel dan populasi yang berdiam di sekitar BTS, pemerintah dan BRTI mesti mengadopsi standar satandar keselamatan, untuk membatasi level radiasi agar tidak melebihi batas yang ditentukan. Standar dari International Commisssion for Non Ionizing Radiation Protection ( ICNIRP ), yang telah diterima oleh lebih dari 80 Negara.
Ditjen Postel seharusnya mampu menjadi filter utama bagi masuknyua ponsel dan komponen infrastuktur telekomunikasi, agar tidak membayakan kesehatan masyarakat
Diterbitkan di: Maret 02, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

Orang yang membaca ringkasan ini juga membaca:

.