Degradasi sumberdaya alam dan lingkungan telah sedemikian rupa memberikan dampak negatif terhadap kehidupan
biota dan penghidupan masyarakat. Kehidupan biota, seperti ikan yang berasosiasi dengan sumberdaya pesisir dan laut, kera dan burung yang berasosiasi dengan sumberdaya hutan, dan sebagainya. Pada gilirannya, gangguan yang ditimbulkan terhadap kehidupan biota akan berdampak negatif terhadap penghidupan masyarakat, seperti masyarakat pesisir yang sangat tergantung terhadap keberadaan sumberdaya ikan dan biota laut lainnya agar dapat dimanfaatkan dan menjadi sumber nafkah hidup keluarganya.
Sumberdaya pesisir dan laut misalnya, sangat rentan terhadap kerusakan dan munculnya pencemaran yang berdampak terhadap menurunnya sumberdaya ikan, udang dan biota laut lainnya. Kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan yang ada di sekitarnya berdampak terhadap kehilangan kesempatan untuk memperoleh nafkah hidup. Dalam konteks ini pulalah penting memberikan perlindungan terhadap sumberdaya pesisir dan laut.
Demikian pula dengan sumberdaya hutan misalnya, sangat rentan terhadap kerusakan akibat konversi dan kebakaran hutan. Pada gilirannya, kerusakan tersebut akan berdampak terhadap menurunya fungsi ekologi hutan sebagai daerah penyerapan air, habitat burung dan kera dan sebagainya. Dan akhirnya akan berdampak terhadap munculnya kerugian ekologi dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumberdaya hutan sebagai sumber kehidupan dan penghidupannya. Dan konteks ini pulalah yang memberikan justifikasi terhadap pentingnya perlindungan terhadap sumberdaya hutan.
Dua fenomena tersebut memberikan pertimbangan bahwa
asuransi lingkungan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat untuk tetap dapat memperoleh manfaat ekologi dan ekonomi dari sumberdaya alam dan lingkungan yang terdapat di sekitarnya. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses dan prosedur asuransi lingkungan sumberdaya alam di Indonesia dapat diterapkan, yaitu : (i) perlu adanya sumber data dan informasi yang akurat terkait dengan keberadaan sumberdaya alam yang akan diasuransikan, (ii) perlu menentukan pendekatan penilaian ekonomi-ekologi yang tepat dan baku serta sesuai dengan sifat dan karakteristik sumberdaya, (iii) perlu melakukan
valuasi ekonomi sumberdaya, (iv) perlu dikaji sistem kelembagaan dan prosedur klaim asuransi lingkungan, dan (v) perlu disiapkan payung hukum dan perundangan yang adil dan tegas.
<a href='https://www.alertpay.com/?AFz0zOB%2f6b1%2fK%2fGM6zaHWg%3d%3d'><img src=http://www.alertpay.com/banners/ban_04.gif border=0></a>