Halaman Utama Shvoong > Surat Kabar > Indonesia > Malang Pagi

.

Malang Pagi

Review by : kayathariyanto
Kunjungan: 16
kata: 600
Diterbitkan di: Maret 30, 2008

Persikoba Dijatah Rp 5 M
Anggaran 2005-2006 Belum Dipertanggungjawabkan

BATU-Persikoba Batu boleh berbangga, tahun ini mampu berlaga dalam kompetisi divisi I. Tak heran Pemkot Batu dalam tahun anggaran 2008, mematok dana Rp 5 Milliar untuk mendukung suksesnya perjalanan tim sepakbola kebanggan masyarakat Batu.
"Saya dengar anggaran Persikoba tahun 2008 sebesar Rp 5 M, sungguh teramat fantastis mampu melebihi program sekolah gratis yang hanya dipatok dengan anggaran sekitar Rp 3,7 M," ujar Rinekso, ketua LSM Dewan Masyarakat Kota kemarin.
Menurut Rinekso, dengan anggaran sebesar itu masyarakat Batu harus mengawal penggunaannya. Karena sesuai audit BPK RI, Persikoba pada TA 2005 direalisasikan bantuan sebesar Rp 2.150.000.000,- dan TA 2006 sebesar Rp 2.950.000.000,- Sayangnya anggaran yang cukup besar tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Batu. Selama ini, pertangggungjawaban penggunaan dana tersebut disampaikan oleh Ketua Harian dan Manajemen Persikoba kepada Ketua Umum Persikoba yang dijabat oleh Walikota.
"Dana Persikoba tahun 2005 dan 2006 pertanggungjawabannya tidak jelas, seharusnya melalui Kesra tetapi langsung diberikan kepada walikota selaku ketua umum," tambahnya.
Masih menurut dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu, berdasarkan audit BPK dijelaskan bahwa SPj yang tidak lengkap tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 709.711.700,- SPj hanya dilengkapi dengan bukti kuitansi serah terima uang dari manajemen Persikoba kepada pengurus atau pelatih. Disamping itu juga terdapat pengeluaran sebesar Rp. 185.045.040,- yang tidak disertai bukti pengeluaran apapun, pengelola keuangannya dilakukan oleh Ketua Harian Persikoba. Sementara pada tahun 2005 terdapat rekayasa SPj sebesar Rp 9.446.400,- Bukti yang direkayasa ini menurut BPK terlihat dari kuitansi tahun 2006, namun diubah/ditindas menjadi tahun 2005, yang menunjukkan bahwa kuitansi tersebut baru dibuat tahun 2006.
"Yang perlu ditanyakan, bagaimana tindak lanjut anggaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut," pungkas Rinekso.
Sementara itu, koordinator Pos Pengaduan Batu Al Ihkwan berharap agar permasalahan anggaran Persikoba dituntaskan, jika perlu pihak aparat penegak hukum segera menanganinya.
"Seharusnya aparat penegak hukum langsung menangani kasus tersebut, karena sudah terjadi penyalahgunaan anggaran seperti halnya dana banpol maupun dana bantuan untuk instansi vertikal," ujarnya.
Menurut aktivis Malang Corruption Watch itu, bantuan keuangan yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, apakah SPj-nya tidak lengkap, tidakl ada SPj-nya maupun adanya indikasi bukti pengeluaran yang direkaya, semuanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Kasus bantuan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pasti ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi," tambahnya.
Ainur Rofiq, salah satu pengurus Persikoba saat ditemui di Pemkot Batu mengatakan dirinya belum mengetahui kalau adanya bantuan keuangan kepada Persikoba yang belum dipertanggungjawabkan.
"Saya belum tahu tentang itu, masak ada bantuan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan," tutur Rofiq yang memberikan keterangan di depan kantor Kasda Pemkot Batu.(kyt)
Malang Pagi         
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------

Recent Shvoongers

  • AsepSuryana
  • herro
  • jurnalis
  • DenKun
  • Kharis
  • nilna
  • AryaGuna
  • airakheisa
  • Rakyat
  • kusuma
  • tomaz
  • insansains
  • deleon
  • PermataPratiwi
  • KireinaLie
  • HooNanz

.