• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Dewi Persik Gugat

oleh : imanasri     

Pengarang : Oktavia.com
Berita selebritis terbaru kali ini bawa kabar soal Dewi Persik Menang Kasus Asep. Putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara
tertanggal 18 Agustus 2009 kemaren menolak gugatan mantan manajer penyanyi dangdut Dewi Perssik, Asep Komarudin, tentang pencemaran nama baik karena dituduh melarikan uang 350 juta.  
Asep yang udah terlanjur menarik semua asisten terdekat DePe untuk memihak dirinya di kasus dewi persik ini jelas kecewa dan bakal mengajukan banding. Dewi Persik sendiri ga’ bisa ikut karena sakit. Hmmh… menang malah sakit.. sakit apa, bu’?  
Inilah Vonis Kasus Asep vs Dewi Persik yang dibacakan Hakim Dalian Salian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta.  
“Gugatan Asep, baik wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, kedua-duanya ditolak. Dewi Persik menggugat balik Asep, kita juga tidak terima,”
“Diketahui, Asep menuduh Dewi Persik karena melakukan wanprestasi atau janji tidak dipenuhi, yaitu gaji Rp10 juta dan memberikan THR. Asep juga menuding Dewi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebut dirinya melarikan uang Rp350 juta. ”
“Sedangkan wan prestasi itu harus ada perjanjian lisan dan tertulis. Dalam kasus ini dilihat ada empat unsur.”
“Pertama, debitur atau orang yang menerima sama sekali tidak melakukan kewajibannya. Kedua, melakukan kewajibannya, tetapi tidak sebagaimana mustinya. Ketiga, tidak melakukan kewajiban tepat pada waktunya. Keempat, melakukan sesuatu malah melakukan.”
“Mengenai gugatan perbuatan melawan hukum berupa wan prestasi gaji Rp10 juta dan THR oleh Dewi kepada Asep juga tidak terbukti. Karena, saksi yang diajukan tidak cukup menguatkan.”
“Kedua, perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 3165 haruslah ada empat unsur, pertama perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan melawan hukum harus menimbulkan kerugian. Ketiga, perbuatan melawan hukum harus dilakukan dengan kesalahan. Keempat, perbuatan melawan hukum harus ada hubungan sebab akibat.”
“Di sini, kita melihat Asep digaji Dewi Persik. Dan pada bulan keempat, Asep keluar tanpa pemberitahuan. Dicari Dewi pun tidak bisa. Dan perbuatan Dewi menanyakan laporan keuangan adalah haknya dan itu dikuatkan saksi-saksi,”
“Selain itu, laporan keuangan yang dilakukan Asep, tidak semuanya bagus dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Asep.”
Daliun Sailan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Dewi vs Asep kembali menjelaskan inti amar putusan yang telah dibuat oleh timnya saat dikonfirmasi diluar pengadilan.
“Saya kasih tau amar putusannya saja. Gugatannya Asep baik yang wanprestasi maupun yang melawan hukum ditolak, karena tidak terbukti dan gugatan konvensinya (gugatan di tengah-tengah persidangan 1 Trilyun) pada artis Dewi Persik itupun ditolak. Karena tidak bisa dimengerti dan tidak bisa dipelajari. Jadi Asep bisa banding lagi dan DP bisa gugat lagi,”
Diterbitkan di: Agustus 20, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5
Tanggal publikasi: 01 Januari 1900

Bookmark & share this post

Orang yang membaca ringkasan ini juga membaca:

.