Pengadilan Negeri Kota Cirebon tanggal 21 Juli mengeksekusi kantor Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Perkebunan
(DKP3) Kota Cirebon karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan seluas 4.478 meter persegi tersebut milik Keraton Kasepuhan Cirebon. Seluruh karyawan DKP3 Kota Cirebon tak bisa bekerja karena seluruh meja kantor dikeluarkan dari gedung kantor DKP3 tersebut. Kisruh kepemilikan lahan tersebut bermula pada tahun 1980-an. Ruslan H.M. perwakilan dari Keraton Kasepuhan menyatakan memiliki data pendukung yang menyatakan lahan tersebut sah milik Keraton Kasepuhan, berdasarkan Petaka Daster (dokumen kepemilikan tanah), sementara Walikota Cirebon Subardi menyatakan akan menempuh jalur hukum atas eksekusi tersebut lewat peninjauan kembali (PK) ke MA, apalagi lahan tersebut milik Pemerintah Kota Cirebon, yang memegang sertifikatnya.