alergi obat kadang menakutkan bagi seseorang mengingat reaksi alergi yang ditimbulkan tidak sama pada setiap orang. Reaksi
alergi bisa ringan berupa gatal yang hilang dengan sendirinya, bisa pula berat hingga fatal.
Reaksi alergi terhadap obat muncul tanpa diduga. Seseorang yang tadinya tidak apa-apa minum Antalgin, suatu ketika gatal sekujur tubuhnya setelah minum antalgin. Jangka waktu munculnyapun bisa cepat bisa lambat.
Demikian pula berat ringannya reaksi alergi. Seseorang mungkin langsung syok tak sadarkan diri sesaat setelah minum antalgin, misalnya. Sementara yang lain hanya gatal, beberapa saat kemudian hilang gatalnya.
Inilah uniknya reaksi alergi.
Bagi kalangan awam, reaksi alergi dianggap keracunan. Ini berbeda. Reaksi alergi adalah reaksi berlebihan tubuh kita terhadap bahan tertentu (dalam hal ini obat), sedangkan keracunan (intoksikasi) adalah reaksi yang muncul karena pemakaian obat yang berlebihan hingga melebihi batas toksis berdasarkan batasan farmakologi.
:: :: :: SIAPA SALAH ? :: :: ::
Pertanyaan menarik untuk kita bahas bersama.
Untuk mendapatkan sedikit gambaran, mari kita simak ilustrasi berikut:
Kasus Pertama:
Seorang penderita mendapatkan obat. Beberapa saat kemudian penderita tersebut datang lagi dengan keluhan gatal setelah minum obat, yang kemungkinan menandakan reaksi alergi.
Pada kasus ini, seorang dokter wajib memberikan catatan tertulis reaksi alergi obat kepada penderita. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa si penderita alergi terhadap obat A. Catatan diberikan kepada penderita disertai pesan agar menyerahkan catatan alergi tersebut kepada dokter manapun jika sewaktu-waktu sakit.
Selain memberikan catatan riwayat alergi kepada penderita, dokter tersebut wajib mencatat dalam rekam medik. (punya apa enggak ya).
Di era komputer ini, rekam medik sangat mudah. Bisa menggunakan piranti apapun, pengolah kata, spreadsheet, database atau piranti lain seperti PIM (Personal Information Manager, dengan sedikit modifikasi) atau piranti khusus sepoerti Medibank.
Bila dokter tidak memberikan catatan riwayat alergi obat, penderita berhak memintanya.
Kasus Kedua:
Sebuah kisah nyata. Seorang penderita membawa satu tas berisi obat minum, obat suntik dan suntikan kecil, disertai surat dari dokter ahli agar penderita diinjeksi obat secara berkala selama waktu tertentu. (kasus penderita TBC berulang).
Dalam surat disebutkan agar penderita ditest (test kulit) terlebih dahulu menggunakan pengenceran tertentu.
Apa lacur, ketika test sedang berlangsung (belum sampai tuntas test kulit), tiba-tiba penderita syok (anafilaktik syok). Tak sadarkan diri, ngorok, nadi tak teraba, napas megap-megap.
Setelah tindakan darurat penanganan anafilaktik syok sesuai prosedur tetap (protap), penderita dapat diselamatkan.
Masih banyak cerita dan kejadian dibalik reaksi alergi, diungkap ataupun tidak.
Penulis sengaja hanya menampilkan 2 contoh kasus yang darinya dapat ditarik pelajaran berharga.
:: :: :: SILANG PENDAPAT :: :: ::
Sementara pihak berpendapat bahwa kasus alergi disamakan dengan malpraktek, terlebih jika mengakibatkan efek berat semisal Steven Johnson Syndrome atau akibat fatal misalnya kematian.
Jika diajukan ke pengadilan, biasanya dokter tidak dapat dipersalahkan sepanjang langkah penatalasanaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Berbeda jika penatalaksaannya tidak sesuai prosedur.
Di Indonesia, informasi-informasi seputar malpraktek masih minim, sehingga khalayak tidak tahu menahu perbedaan antara malpraktek dengan medical error ataupun reaksi akibat tindakan medis.
*suatu saat akan dibahas secara khusus*
Di situs IDI pernah ditulis seputar malpraktek dan medical error, sayang tulisan tersebut kurang gemanya. Padahal ini penting agar pengguna jasa pelayanan kesehatan tahu hak-haknya dan batasan-batasan tentang malpraktek.
Pada contoh kasus kedua dapat ditarik pelajaran bahwa berat ringannya reaksi alergi bersifat individual. Beberapa ahli pernah memperdebatkan hal ini. Satu pihak mengatakan bahwa reaksi alergi bergantung kepada jumlahnya, di pihak lain berpendapat tidak selalu bergantung jumlahnya. Pihak kedua berpendapat bahwa masih ada faktor lain, kepekaan (imunitas) seseorang yang tidak sama.
Secara substansi, boleh dikata kedua pihak tidak ada perbedaan mencolok. Keduanya mengacu pada jenis reaksi alergi yang memang berbeda-beda.
Persoalan akan melebar jika sudah memasuki wilayah hukum. Sejauh ini, lawyer di Indonesia masih beranggapan bahwa setiap pemberian obat injeksi (terlebih antibiotika) harus dilakukan test kulit. Tanpanya dianggap malpraktek. Tentu saja tuntutan bersandarkan pada test kulit menjadi lemah, setelah dipaparkan beragam reaksi alergi secara mendalam.
Di sinilah perlunya reaktualisasi pengembangan keilmuan antara pihak medis, pengguna jasa medis dan hukum.
:: :: :: REKAM MEDIK :: :: ::
Pencatatan riwayat pengobatan sudah sejak lama diwajibkan kepada semua pelaku layanan medis, baik institusional maupun perseorangan (dokter praktek), dari bentuk sederhana hingga modern menggunakan piranti elektronik seiring dengan berkembangnya teknologi.
Bagi dokter praktek di desa ™ sekalipun, wajib memiliki rekam medik, minimal lembar status sebagai bentuk pertanggung jawaban profesi.
Jika rekam medik saja wajib apalagi hanya catatan riwayat alergi.
Kelalaian pertama tidak diberikannya catatan riwayat alergi kepada penderita (atau keluarganya) yang nyata-nyata alergi terhadap obat tertentu, berada di pundak dokter sebagai pemegang kompetensi.
Petaka datang jika dokter (atau dokter lain) memberikan obat sejenis yang menimbulkan alergi.
Kelalaian kedua bisa jadi dilakukan oleh penderita yang tidak menunjukkan catatan riwayat alergi atau menghilangkannya (sengaja atau tidak). Padahal, catatan riwayat alergi bisa dikatakan sebagai KTP kedua yang sangat penting.
Inipun akan menimbulkan masalah ketika si penderita berobat ke tempat lain tanpa menunjukkan catatan reaksi alergi. Di sisi lain, nama obat sulit diingat, runyam kan?
:: :: :: SOLUSI :: :: ::
Terlepas dari kendala menyangkut alergi obat, sudah selayaknya para dokter melengkapi dirinya (praktek pribadi ataupun bekerja di institusi layanan medis) dengan piranti rekam medik. Setidaknya menggunakan lembar status penderita (jika kesulitan akses listrik).
Tak kalah penting adalah memberikan catatan riwayat alergi disertai penjelasan pentingnya catatan tersebut untuk keselamatan penderita.
Untuk penderita dan atau keluarganya, sekali lagi, minta catatan riwayat alergi kepada dokter serta penjelasan seputar obat penyebab alergi dan padanannya (nama lain).
Pembahasan terkait hubungan terapi penderita-dokter masih amat panjang, namun demikian saling membuka diri untuk merumuskan perbaikan sitem layanan medis patut kita perjuangkan bersama.