Kita seharusnya prihatin dengan beberapa kasus
aborsi yang marak di kalangan anak muda, terutama yang masih berstatus pelajar.
Tak jarang mereka mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar hanya untuk menutupi “rasa malunya” tersebut. Namun menurut praktisi kesehatan dr Kartono, biaya
aborsi di beberapa klinik yang sekarang masih diilegalkan sekitar Rp 5 juta. Sedangkan biaya layanan aborsi yang aman dengan fasilitas pendukung yang memadai hanya membutuhkan Rp 600 ribu.
Menurut penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan di 9 kota Indonesia (2002), aborsi dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah sebesar 87 persen dengan alasan psikososial 57,5 persen dan 36 persen karena gagal KB. Dalam revisi UU Kesehatan No 12/1992, menurut Kartono, seharusnya memasukkan usul standar layanan aborsi yang aman dengan tenaga medis terlatih, fasilitas memadai dan harga yang terjangkau bagi semua perempuan dari kalangan mana pun. Menurutnya kontroversi aborsi seharusnya tidak perlu terjadi, karena persoalannya bukan pada boleh tidaknya aborsi tetapi bagaimana negara wajib memberi layanan kesehatan reproduksi terhadap perempuan secara layak, ini yang harus diperjuangkan.