Menurut Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit PB IDI terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan draft RUU Rumah Sakit yang saat ini sedang digodok oleh Komisi IX DPR RI. Menurut Dr. Muh Hasser, kejanggalan tersebut berupa tidak terkandungnya unsur Samaritan Law dimana akan mengakibatkan pihak rumah sakit hanya berkutat dengan bagaimana caranya untuk menambah pemasukan untuk rumah sakit dan tidak memikirkan hal-hal lain yang lebih penting, dan kurang adanya kejelasan mengenai tanggung jawab terhadap pasien miskin dan keadaan gawat darurat.
Namun menurut Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Dr. Adib Yahya Undang-Undang tentang pelaksanaan rumah sakit sangat mendesak untuk segera diterbitkan. Begitu pula menurut YLKI demi mendapatkan kejelasan tanggung jawab antara negara dan pengelola pelayanan kesehatan.
Menurut Adib pula, undang-undang rumah sakit harus dikaji secara teliti dan memuat batasan dan fungsi rumah sakit, klasifikasi dan fungsi rumah sakit, kepemilikan, sarana dan prasarana rumah sakit, hubungan kerja, kewajiban dan tanggung jawab rumah sakit serta hal-hal lain yang menyangkut kualitas rumah sakit itu sendiri sehingga akan meminimalkan prevalensi terjadinya malpraktek ataupun masalah-masalah medikolegal lainnya.
Abstrak lain tentang www.kompas.co.id