Hiperkes pada dasarnya merupakan penggabungan dua disiplin ilmu yang berbeda yaitu medis dan teknis yang menjadi satu kesatuan sehingga mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Istilah
Hiperkes menurut Undang – Undang tentang ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja yaitu lapangan kesehatan yang ditujukan kepada pemeliharaan-pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara-cara dan syarat yang memenuhi norma-norma hiperkes untuk mencegah penyakit baik sebagai akibat pekerjaan, maupun penyakit umum serta menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja.
Pengertian dari Higiene Perusahaan sendiri adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kualitatif & kuantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta lebih lanjut pencegahan agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari akibat bahaya kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Soeripto, Ir., DIH., 1992).
Sedangkan Kesehatan Kerja sendiri mempunyai pengertian spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif & kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Abstrak lain tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Hiperkes & KK ?